TEMPO.CO, Kendari - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara mencatat ada sekitar 173 aparat sipil negara atau PNS di daerah itu yang diduga bertindak tidak netral dalam pilkada.
"Data di awal Maret, jumlah ASN yang diduga tidak netral sebanyak 112 orang, sekarang bertambah 61 orang yakni menjadi 173 orang," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu di Kendari pada Ahad, 25 Maret 2018.
Baca: Cagub Sultra Kena OTT, PDIP: Kita Telan Dulu Kenyataan Pahit Ini
Hamiruddin mengatakan adanya PNS yang tidak netral diduga karena masih banyak diantara mereka yang tidak paham Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kode etik atau kode perilaku ASN.
Ia juga menduga masih ada PNS yang tidak percaya diri dengan kemampuannya. "Bahwa bila ia tidak berpihak maka ia tidak akan dipromosikan, sehingga menabrak aturan pun akan dilakukan agar nantinya bisa dipromosikan," kata Hamiruddin.
Baca: 417 Penyandang Disabilitas Masuk DPS Pilkada Bangka 2018
Kemungkinan lainnya, menurut Hamiruddin, karena lemahnya sanksi yang diberikan kepada para PNS yang terbukti tidak netral. Karena itu, ia menilai perlu ada langkah bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah bertambahnya PNS yang terlibat persoalan netralitas dalam pilkada. "Khususnya intensitas pembinaan oleh pejabat pembina kepegawaian dan dihadirkannya sanksi tegas bagi ASN yang terbukti tidak netral," ujarnya.
Pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut satu Ali Mazi-Lukman Abunawas (Nasdem dan Golkar), nomor urut dua pasangan Asrun-Hugua diusung (PAN, PDIP, PKS, Hanura, dan Gerindra) dan nomor urut tiga pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar (Demokrat, PPP dan PKB).
Baca: Bawaslu Rangkul Facebook Tangkal Hoax Menjelang Pilkada