Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Soroti Andong dan Becak Jadi Alat Kampanye Pilkada

image-gnews
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta menyoroti berbagai sarana pelaku ekonomi kecil dan menengah yang mulai dimanfaatkan menjadi alat kampanye pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Di antara sarana yang digunakan itu adalah andong, becak, dan angkringan.

"Kami mulai menemukan bentuk penyebaran bahan kampanye di obyek-obyek seperti itu di Yogya," ujar Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Iwan Ferdian, Jumat, 23 Maret 2018.

Baca juga: Panwaslu Cirebon Minta Plt Bupati Turunkan Gambar Inkumben

Bentuk pemanfaatan itu misalnya penempelan stiker, gambar, atau pamflet tentang citra diri tokoh partai atau lambang partai politik tertentu dengan tujuan masyarakat yang bersinggungan atau menggunakan obyek itu bisa melihat.

Padahal, kata Iwan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) terkait, partai politik dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum 23 September 2018.

Panwaslu pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melepas berbagai bahan kampanye yang sengaja disebarkan ke obyek-obyek pelaku ekonomi, kecil, dan menengah itu.

"Penyebaran bahan kampanye ke media dan bentuk apa pun jika dilakukan sebelum masa kampanye termasuk pelanggaran kampanye," ujar Iwan. Ketentuan yang mengatur tentang kampanye ini sudah tertuang dalam Pasal 275 UU Nomor 7 Tahun 2018.

Obyek seperti warung angkringan, becak, dan andong merupakan hal yang amat gampang ditemui di Kota Yogyakarta. Sehingga rawan dimanfaatkan untuk melakukan kampanye meski belum masanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Panwaslu pun mengingatkan, Yogya sebagai kota wisata sering menjadi lokasi pertemuan para elite pada tahun politik. Entah dalam bentuk agenda sosialisasi dan konsolidasi internal maupun pendidikan politik.

"Alat peraga kampanye seperti bendera partai silakan dipasang di hotel atau tempat acara, tapi saat acara berlangsung saja. Setelah acara selesai, ya, harus dicopot atau Satpol PP yang akan melepas paksa," kata Iwan.

Baca juga: Panwaslu Kota Cirebon Usut Dugaan Mahar Politik oleh PKS

Iwan menuturkan pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye yang dimulai September 2018, terbukti menimbulkan beberapa persoalan di Yogyakarta.

Misalnya pekan lalu, sebelum menggelar acara, partai politik memasang bendera partai di sepanjang Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Lalu malam harinya bendera partai itu dirusak pihak yang tak diketahui identitasnya.

"Demi kenyamanan Yogya, kami imbau tak ada alat peraga kampanye sebelum masa kampanye," ujarnya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S
Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.


KBRI Tokyo Fasilitasi Pelantikan Anggota Panwaslu LN Wilayah Tokyo, Osaka, dan Seoul

28 April 2023

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo memfasilitasi pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Luar Negeri, di kantor KBRI Tokyo pada Jumat, 28 April 2023. Foto: Dok.KBRI Tokyo
KBRI Tokyo Fasilitasi Pelantikan Anggota Panwaslu LN Wilayah Tokyo, Osaka, dan Seoul

Pelantikan dilakukan terhadap tiga anggota Panwaslu LN yang bertugas di Tokyo, tiga di wilayah Osaka dan tiga di Seoul, Korea Selatan.


Satu SImpul Penting Saat Pemilu di PPK, Ini Sederet Tugas dan Wewenangnya

23 Januari 2023

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019 sebelum rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis, 18 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama pada 22 Mei 2019. ANTARA/Syifa Yulinnas
Satu SImpul Penting Saat Pemilu di PPK, Ini Sederet Tugas dan Wewenangnya

PPK merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota yang memiliki fungsi utama melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Ini sederet tugasnya.


Presiden Jokowi Teken Perppu Pemilu, Ini Isinya

13 Desember 2022

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Presiden Jokowi Teken Perppu Pemilu, Ini Isinya

Perppu Pemilu yang baru memuat sejumlah pasal penting. Diantaranya soal penetapan nomor urut partai politik dan tambahan kursi DPR RI.


Bawaslu DKI Jakarta Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024

17 September 2022

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Bawaslu DKI Jakarta Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024


Bawaslu Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Anggota Pengawas Kecamatan

9 September 2022

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Bawaslu Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Anggota Pengawas Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.


Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.


Panwaslu Temukan 150 Paket Sembako Diduga Politik Uang Pilkada Kabupaten Bandung

2 November 2020

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Panwaslu Temukan 150 Paket Sembako Diduga Politik Uang Pilkada Kabupaten Bandung

Panwaslu Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, mengamankan 150 paket sembako yang diduga praktik politik uang Pilkada Kabupaten Bandung.


DKPP Minta Panwaslu Cegah Politik Uang di Pilkada 2020

11 Agustus 2020

Petugas KPPS memberikan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DKPP Minta Panwaslu Cegah Politik Uang di Pilkada 2020

Panwaslu kecamatan merupakan elemen penting dan strategis pada Pilkada 2020 karena bertemu langsung dengan masyarakat.


Kelembagaan Panwaslu Berubah, Bawaslu: Penting untuk Pilkada 2020

30 Januari 2020

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.TEMPO/Muhammad Hidayat
Kelembagaan Panwaslu Berubah, Bawaslu: Penting untuk Pilkada 2020

Dalam putusannya, MK mengubah kelembagaan panwaslu menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.