TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 829 ribu warga Jawa Tengah belum mempunyai KTP elektronik, sebagai syarat untuk memilih pada Pilkada 2018. Sementara total jumlah pemilih yang masuk di Daftar Pemilih Sementara Jawa Tengah mencapai 27 juta jiwa.
"Total yang belum punya e-KTP tersebar di 35 kota/kabupaten," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca juga: Tito Karnavian: Pilkada Jateng Dijamin Damai
Bawaslu Jateng akan membuat posko untuk membantu warga agar bisa memilih. Bagi warga yang belum mempunyai e-KTP akan dibantu untuk melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil kota/kabupaten tempat mereka tinggal. "Semangatnya agar semua warga punya e-KTP, agar bisa memilih," kata dia.
Fajar menuturkan karena masih banyaknya warga yang belum mempunyai e-KTP, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum dan Disdukcapil. Tujuannya untuk mencari jalan keluar agar mereka dipastikan bisa memilih.
Alasannya, sejauh ini kepemilikan e-KTP memang menjadi persoalan nasional di setiap wilayah. Bahkan, jika tahun depan pemilih tidak mempunyai e-KTP, mereka tidak bisa memilih pada Pemilu 2019.
Baca juga: Pilkada 2018, Ida Optimistis Bisa Turunkan Kemiskinan 6 Persen
"Kalau sekarang masih bisa dibantu dengan surat keterangan. Tapi, dengan catatan sudah melakukan perekaman," ujarnya. "Tahun depan tidak bisa sama sekali memilih kalau tidak punya e-KTP."
Menurut Fajar, penyelenggara mesti mencari payung hukum untuk memastikan agar warga tidak kehilangan haknya. Soalnya, mereka yang sudah berusia 17 tahun mempunyai hak pilih meski belum mempunyai KTP. "Ini memang perlu diskusikan panjang karena levelnya undang-undang," kata dia.