TEMPO.CO, Malang - Dua calon Wali Kota Malang, Mochamad Anton dan Yaqud Ananda Qudban yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pembahasan APBDP Kota Malang, menyatakan akan tetap melaksanakan kampanye.
"Kami akan tetap melangsungkan agenda kampanye Pemilihan Wali Kota 2018 dan sosialisasi tetap jalan seperti sebelumnya," kata Yaqud Ananda Qudban usai diperiksa KPK bersama Anton dan sejumlah anggota DPRD Kota Malang di Polresta Malang pada Kamis, 22 Maret 2018.
Baca juga:
Baca: Dua Calon Tersangka, Proses Pilkada Malang 2018 Tak Terpengaruh
Anggota DPRD itu mengaku tetap profesional dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. "Tadi materi pertanyaannya masih tetap sama dengan sebelum-sebelumnya dan saya akan ikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Senada dengan Yaqud Ananda, calon Wali Kota Malang lainnya, Mochamad Anton mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Biarkan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.
Calon Wali Kota Malang inkumben itu pun mengaku akan tetap berkampanye juga. "Kampanye jalan terus," kata Anton.
Baca: Suap Wali Kota Malang, Ini 18 Anggota DPRD yang Jadi Tersangka
Yaqud Ananda dan Anton diperiksa penyidik KPK selama 4,5 jam. Selain keduanya, sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019 diperiksa penyidik KPK di lokasi yang sama. Anggota DPRD yang diperiksa itu adalah Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono, Suparno Hadiwibowo, Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, dan Abdul Hakim.
KPK juga memeriksa Salamet, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, Zainuddin AS, Wiwik Hendri Astuti, Asia Iriani, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, dan Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, Syamsul Fajrih, Choirul Amri, Abdul Rahman, Sugiarto, dan Afdhal Fauza.
KPK telah menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang, termasuk Yaduq Ananda, dalam kasus dugaan korupsi APBDP Kota Malang tahun 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Edi Sulistyono. Edi diuga memberikan yang sebesar Rp 700 juta, yang kemudian diberikan kepada Arief. Ia lalu memberikan sebesar Rp 600 juta kepada Anton, selaku Wali Kota Malang, untuk dibagikan kepada 18 anggota DPRD.