TEMPO.CO, Malang - Dua calon wali kota Malang tersangka korupsi tak berpengaruh terhadap proses tahapan Pilkada 2018. Sesuai peraturan KPU, calon kepala daerah masih tetap bisa maju sepanjang belum ada keputusan hukum tetap.
"Selama belum ada keputusan hukum tetap, tak masalah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Zaenudin di Malang, Kamis, 21 Maret 2018.
Baca juga: Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka Suap
Pilkada Kota Malang diikuti tiga pasangan, yakni Mochamad Anton-Syamsul Mahmud (Asik), Yaqud Ananda Gudbhan-Ahmad Wanedi (Menawan) dan Sutiaji- Sofyan Edi Jarwoko (SAE). Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Anton dan Nanda sebagai tersangka korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan 19 tersangka dalam kasus suap tersebut. Diantara mereka adalah Wali Kota Malang non aktif Mochamad Anton, dua Wakil Ketua dan 16 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019. "MA diduga memberikan hadiah atau janji fee kepada anggota DPRD untuk meloloskan APBD perubahan 2015" ujar Basaria Rabu kemarin.
Terhadap status tersangka calon wali kota, Zaenudin mengatakan partai pengusung memiliki kesempatan untuk mengganti calonnya maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Sesuai peraturan KPU, pergantian bisa dilakukan karena tak memenuhi syarat pencalonan, seperti calon meninggal atau berhalangan tetap. Serta ancaman hukuman pidana di atas lima tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Wali Kota Malang Mochamad Anton Diperiksa KPK
Zaenudin menambahkan KPK juga telah meminta sejumlah berkas para calon antara lain data riwayat hidup masing-masing calon dan penetapan calon. Data diserahkan ke KPK sesaat setelah penetapan calon. Zaenudin berkomitmen menyelenggarakan proses pemilihan sesuai tahapan termasuk menggerakkan para pemilih. "Target minimal 70 persen partisipasi pemilih di pilkada nanti," kata dia.