TEMPO.CO, Jakarta - Politikus partai Nasdem Johny G. Plate menghargai keputusan Polri maupun Komisi Pemberantan Korupsi yang berbeda terkait calon kepala daerah yang tersangkut korupsi di Pilkada 2018. Polri menunda penyelidikan, sedangkan KPK tetap memproses penyelidikan dan penetapan tersangka selama Pilkada 2018.
"Kalau itu masalah hukum diserahkan ke institusi di internal mereka. KPK meneruskan, polisi menunda," kata Johny saat dihubungi, Selasa, 20 Maret 2018. "Tapi, bukan berarti meniadakan perkara."
Baca juga: Polri Terbitkan Edaran Tunda Pemeriksaan Tersangka Calon Kepala Daerah
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk menunda pemeriksaan calon kepala daerah yang terindikasi terlibat kasus korupsi.
"Yang sudah bermasalah (korupsi) tidak diproses dulu sampai pilkada selesai," kata Setyo saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Maret 2018.
Menurut Johny, polisi mempunyai pertimbangan untuk menunda proses penyelidikan. Penetapan tersangka juga bisa dilakukan jika memang buktinya kuat. "Yang penting jangan sampai masalah perkara hukum hilang begitu saja."
Baca juga: KPU Kaji Kemungkinan Diskualifikasi Calon Berstatus Tersangka
Menurut dia, ada berbagai alasan banyak calon kepala daerah banyak menjadi tersangka. Mereka ada yang menerima duit, ada yang mengeluarkan duit.
Nasdem sendiri berkomitmen tidak meminta mahar politik bagi calon kepala yang diusung partai besutan Surya Paloh itu. "Pilkada tanpa mahar bisa mengurangi political cost. Menurut informasi biaya mahar itu setengah dari biaya politiknya," kata dia.
IMAM HAMDI | M JULNIS FIRMANSYAH