TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan proses penetapan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang tersangkut kasus korupsi mesti tetap dilanjukan.
"Kalau saya sih harus terus dilanjutkan biar jadi pelajaran bagi kita semua, hati-hati kalau mau mencalonkan orang," ujar Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca juga: KPU Kaji Kemungkinan Diskualifikasi Calon Berstatus Tersangka
Namun, kata Arief, keputusan itu bukan tanpa risiko. Apalagi untuk daerah dengan calon tunggal. "Mau tidak mau masyarakat akhirnya enggak punya pilihan," kata dia.
Pada awalnya, Arief menuturkan, calon tunggal dimaknai sebagai orang yang terbaik di daerah itu atau dimaknai sebagai orang yang didukung banyak partai di daerahnya. Tetapi saat calon tunggal itu menjadi tersangka, masyarakat tidak punya pilihan.
Berbeda dengan daerah yang memiliki lebih dari satu pasangan calon. Bila satu calon menjadi tersangka, masih menyisakan calon lain yang tak bermasalah. "Kalau begitu, masyarakat silakan mau memilih yang bermasalah maupun tidak bermasalah. Mereka akan menikmati hasil pilihannya untuk lima tahun ke depan," kata dia.
Baca juga: Polri Terbitkan Edaran Tunda Pemeriksaan Tersangka Calon Kepala Daerah
KPU, kata Arief, akan memberikan informasi kepada masyarakat soal adanya calon kepala daerah yang bermasalah. Namun, pemberian informasi itu masih belum ditentukan bentuknya. Informasi yang disampaikan juga mesti setelah adanya informasi resmi aparat penegak hukum, bukan hanya sekadar berdasar pada kabar yang beredar.
"Ya itu harus dikreasi sendiri. Memang tidak ada dalam tahapan itu KPU harus mengumumkan itu, kecuali untuk mantan terpidana," tuturnya. Untuk mantan terpidana, Arief mengatakan KPU mesti memberitahukannya secara resmi dan berdasarkan dokumen-dokumen yang ada.