TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2018 sebanyak 1.383.018 orang. Jumlah itu jauh lebih sedikit dibanding proyeksi awal, yakni 1,8 juta pemilih.
Komisionir KPU Kota Bekasi Syafrudin mengatakan lebih dari 200 ribu orang yang mempunyai hak pilih di Pilkada 2018 belum tercatat dalam DPS. "Penyebabnya, karena waktunya mepet, serta prasarananya kurang seperti komputer," kata Syafrudin kepada Tempo, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca juga: Pilgub Jabar, Partai Rhoma Irama Dukung Sudrajat-Syaikhu
Syafrudin mengatakan, DPS hanya data sementara. Menurut dia, data itu akan diperbaiki kembali lalu ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada 10 April mendatang. DPT merupakan daftar warga Kota Bekasi yang ditetapkan dapat mencoblos dalam pemilihan wali kota-wakil wali kota Bekasi dan gubernur-wakil gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.
Menurut Syafrudin, proyeksi jumlah DPT menurun dari 1,8 juta menjadi 1,5 juta. Sebab, petugas gabungan di lapangan, yaitu KPU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menemukan banyak data ganda, tidak memiliki identitas Kota Bekasi, dan lainnya.
"Syarat sah mencoblos adalah mempunyai identitas Kota Bekasi secara elektronik, minimal sudah direkam," kata dia.
Baca juga: KPU Telusuri Penolakan Al Zaytun terhadap Petugas Coklit
Syafrudin optimistis lembaganya mampu menyelesaikan input data pemilih sampai menjelang penetapan DPT. Sebab, data yang terinput tersebut dipakai untuk memberikan undangan mencoblos dalam pemilihan langsung pada 27 Juni mendatang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Bagi yang belum terinput atau tidak mendapatkan undangan, tetap bisa mencoblos," kata Syafrudin. "Syaratnya, membawa KTP elektronik atau surat keterangan merekam identitas."