TEMPO.CO, Jakarta - Partai Islam Damai Aman atau Idaman besutan penyanyi dangdut senior, Rhoma Irama, menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu. “Saya bukan jurkam. Saya atas nama Idaman sebagai partai pendukung,” ucap Rhoma Irama dalam rilis yang diterima Tempo dari tim pemenangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu, Selasa, 20 Maret 2018.
Pernyataan dukungan itu disampaikan kepada Sudrajat saat berkunjung ke studio rekaman Soneta di Jalan Tole Iskandar, Depok, Senin, 19 Maret 2018. Rhoma mengatakan dukungannya itu atas nama Partai Idaman, Forsa (Fans of Rhoma and Soneta), dan Soneta Grup.
Baca juga: Pilgub Jabar, Begini Cara Koalisi Dongkrak Suara Sudrajat-Syaikhu
Kendati enggan disebut juru kampanye, Rhoma mengaku siap turun tangan menarik simpati warga untuk mendukung pasangan Sudrajat-Syaikhu, yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. “Yang kami bicarakan terkait dengan komitmen dukungan. Kami fix-kan dukungan kepada Asyik (Sudrajat-Syaikhu) untuk di Jawa Barat,” ujarnya.
Rhoma Irama mengaku memberikan dukungan serupa kepada sejumlah kepala daerah di beberapa provinsi. “Sekarang pilkada serentak di Provinsi Jawa Barat kami juga mendukung dan berkampanye di provinsi lain, jadi harus mengatur schedule agar tidak bentrok,” tuturnya.
Sudrajat mengatakan dukungan Partai Idaman menambah deretan partai di luar koalisi Partai Gerindra, PKS, dan PAN yang menyokong Sudrajat-Syaikhu. “Kekuatan kami semakin besar setelah sebelumnya kami juga didukung PBB dan PPP Djan Faridz. Kekuatan besar ini akan menjadi tenaga untuk memenangkan Sudrajat dan Ahmad Syaikhu dalam pilgub Jawa Barat,” ucapnya dalam rilis tersebut.
Baca juga: PKS Sebut Sudrajat Punya 4 Kriteria Jadi Gubernur Jawa Barat
Partai Idaman masih mengupayakan bisa mengikuti Pemilihan Umum 2019 dengan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan dilayangkan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Idaman terhadap Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2017.