Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Telusuri Penolakan Al Zaytun terhadap Petugas Coklit

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Pusat meminta KPU Jawa Barat untuk menelusuri penolakan Pesantren Al Zaytun, Indramayu, terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Bila benar ada pihak yang menghalangi pencocokan dan penelitian (coklit), maka hal tersebut termasuk pelanggaran berat.

"Saya kira KPU divisi data sudah mendengar. Dan meminta KPU Jabar menelusuri lagi," kata anggota KPU Pusat Pramono Ebeid Tanthowi di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2019.

Baca juga: KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Ia menuturkan KPU Jabar telah diminta untuk melakukan komunikasi dengan intensif terkait masalah ini. Menurut dia, semua warga negara yang memenuhi syarat wajib dimasukan ke daftar pemilih.

Jika ada pihak yang menghalangi, orang tersebut bisa dikenai sanksi yang berat. "Kami lihat ini masalah komunikasi yang tidak baik atau sengaja menghangi agar pemilih tidak menggunakan haknya," kata dia.

Menurut Pramono, sejauh ini tidak ada masalah dalam coklit yang dilakukan petugas. Namun, jika ditemukan ada pelanggaran dalam coklit di Al Zaytun, maka skalanya besar. Sebabnya, pesantren tersebut mempunyai santri yang cukup besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan melihat besarnya. Dan akan meminta KPU Jabar menelusuri lagi. Bagaimana komunikasinya," ujarnya. "Sekarang masih ditelusuri lebih mendalam," kata dia.

Baca juga: DPS Pilkada Jawa Barat 2018 Mencapai 31,7 Juta Pemilih

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan PPDP tidak diizinkan untuk mengakses langsung masyarakat yang berada di kawasan pesantren Al Zaytun itu. "Pihak pesantren itu yang mendata sendiri dan melapor ke petugas PPDP," ujar Yayat saat dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Maret 2018.

Yayat mengatakan hampir setiap dilaksanakan pemilu, pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu selalu bermasalah untuk urusan coklit yang dilakukan KPU. Hal ini dianggap merusak citra Al Zaytun yang seolah menghalang-halangi proses pesta demokrasi di Tanah Air.

IMAM HAMDI | AMINUDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

7 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.


Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

7 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.


KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

20 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Hal itu, kata dia, dilakukan apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

22 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Meski pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 sudah diperpanjang, KPU melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya miliki calon tunggal.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, Masih Ada 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, Masih Ada 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Calon tunggal itu akan melawan kotak kosang di Pilkada 2024.


Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

1 hari lalu

Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi. ANTARA
Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU Jateng menyatakan Ahmad Luthfi kurang lima dokumen dan Andika Perkasa kurang 13 dokumen.


KPU DKI Ungkap Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata (tengah) memimpin penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Hotel Luminor, Mangga Besar, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) belum memenuhi persyaratan administrasi.  TEMPO/ Ilham Balindra
KPU DKI Ungkap Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU DKI tak bersedia mengungkap detail kelengkapan persyaratan masing-masing paslon di Pilkada Jakarta.