TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta semua pihak memberikan kesempatan bagi Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih untuk menggunakan haknya untuk membela diri. Hal ini berkaitan dengan penetapan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
"Yang dipertaruhkan di situ bukan cuma kepentingan Pak Saragih, namun juga hak partisipasi politik warga negara untuk dipilih, suatu hak yang dijamin konstitusi, di hadapan ketentuan administrasi dokumen," kata Rachland saat dihubungi pada Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Kasus JR Saragih, 4 Faktor Kenaikan Pangkat Luar Biasa di TNI
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen karena diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Polisi mengantongi alat bukti berupa fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi sudah disita dari KPU, spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta surat pernyataan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan tidak pernah melegalisasi fotokopi ijazah SMA milik Saragih.
Menurut Rachland, keadilan dan akal sehat harus mampu menjawab yang lebih penting terkait haknya untuk dipilih. "Apa adil dan masuk akal bila orang dihambat oleh masalah legalisasi dokumen padahal dokumen aslinya ada? Bukankah itu sudah digunakan saat Saragih menempuh pendidikan militer juga pada saat ia menjadi Bupati dua periode?" ujarnya.
Baca: Demokrat Bakal Panggil JR Saragih soal Pemalsuan Ijazah
Rachland enggan lebih jauh membahas soal dugaan kesalahan JR Saragih. Menurut dia, yang berhak memutuskan JR Saragih bersalah atau tidak adalah pengadilan.
Demokrat pun, kata Rachland, akan memberi sokongan penuh pada JR Saragih untuk memanfaatkan haknya membela diri. "Bukankah pengadilan yang berhak? Penjelasan saya sudah cukup," ujarnya.
JR Saragih gagal maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara. Ia dianggap tidak memenuhi syarat atas persoalan keaslian legalisir ijazah. Bupati Simalungun ini sempat memenangkan gugatan di Bawaslu dan menang. Namun ia tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang memintanya melegalisir ulang ijazah. Ia justru menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah.