TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara, di Jalan Adam Malik, Medan, Senin 19 Maret 2018. JR Saragih akan diperiksa sebagai tersangka kasus dokumen palsu untuk pendaftaran calon gubernur Sumut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JR Saragih dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun ia tidak hadir.
Baca juga: Kasus JR Saragih, 4 Faktor Kenaikan Pangkat Luar Biasa di TNI
JR Saragih datang ke kantor Bawaslu didampingi pengurus Partai Demokrat Sumut Tahan Manahan Panggabean, Ronald Naibaho, dan Meilizar Latif. JR Saragih tak melayani pertanyaan wartawan saat turun dari mobil Kijang Innova putih BK 167 EF. Saragih langsung masuk ke gedung Bawaslu. "Nanti usai pemeriksaan wawancara Pak JR ya," kata Ketua Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho kepada Tempo.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan J.R Saragih sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Andi Rian, mengatakan kepolisian memiliki bukti yang kuat sebagai dasar penetapan J.R. Saragih sebagai tersangka.
Baca juga: JR Saragih Lolos Saat Pilkada Simalungun, Begini Kata DKPP
Alat bukti itu, antara lain, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi sudah disita dari KPU, spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta surat pernyataan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan tidak pernah melegalisasi fotokopi ijazah SMA milik Saragih.