TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan walaupun ijazah SMA JR Saragih disangkakan palsu, penyelenggara pilkada yang meloloskan JR Saragih sebagai bupati Simalungun tidak melakukan pelanggaran.
“KPU (Komisi Pemilihan Umum) enggak melakukan pelanggaran, bisa saja dia (JR Saragih) yang melakukan pemalsuan,” ujar Harjono kepada Tempo pada Ahad, 18 Maret 2018.
Baca: Ternyata JR Saragih Lulusan Sepa PK TNI, Pangkat Terakhir Kapten
JR Saragih merupakan Bupati Simalungun selama dua periode. Ia mencalonkan diri pertama kali pada 2010 dan kembali maju pada 2016. Dalam pilkada 2018, ia mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara, berpasangan dengan Ance Selian.
Namun JR Saragih gagal ikut dalam pilgub setelah legalisir dalam fotocopy ijazah SMA JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, disebutkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Baca: TNI AD Serahkan Kasus JR Saragih ke Polisi
Adapun diloloskannya JR Saragih dalam pilkada sebelumnya, menurut Harjono, bukan berarti KPU Simalungun melakukan pelanggaran. Menurut dia, JR Saragih dan timnya, pada masa pilkada dulu bisa saja melakukan berbagai cara untuk menjadikan dokumen tersebut tampak sah di mata KPU.
Menurut Harjono, bisa jadi JR Saragih memberikan keterangan-keterangan dengan dokumen-dokumen lain sehingga KPU menyatakan dia lolos sebagai calon bupati Simalungun. "Dia (KPU) tidak melanggar, karena telah melakukan verifikasi," ujarnya.
Berkaitan dengan persoalan ijazah di pilgub Sumut, JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.