TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan Badan Pengawas Pemilu perlu membuktikan apakah dokumen legalisir ijazah milik JR Saragih sah atau tidak. Keaslian legalisir itu yang menjadi masalah dalam pencalonan JR Saragih.
“Diklarifikasi dengan datang lagi ke Jakarta untuk membuktikan dokumen legalisirnya sah atau palsu. Karena yang diragukan kan dokumen legalisirnya,”ujar Harjono kepada Tempo pada Ahad, 18 Maret 2016.
Baca: JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
Menurut Harjono, pihak JR Saragih, Bawaslu, dan KPU perlu bersama-sama datang ke pejabat yang berwenang melakukan legalisasi ijazah untuk membuktikan apakah proses legalisasinya benar. Menurut dia, jika telah diklarifikasi ke Jakarta, maka Bawaslu dan KPU dapat mengetahui apakah ijazah itu betul-betul ada atau tidak.
Legalisir ijazah JR Saragih menjadi penyebab persyaratan pencalonannya menjadi calon gubernur Sumatera Utara tak lengkap. Ia sempat menggugat KPU dan dimenangkan sehingga Bawaslu Sumatera Utara meminta ia melakukan legalisir ulang di Jakarta. Namun JR Saragih tak melaksanakan putusan Bawaslu dan justru menyerahkan legalisir surat keterangan pengganti ijazah karena menyatakan ijazahnya hilang saat pergi ke Jakarta. Keberadaan ijazah JR Saragih pun dipertanyakan.
Baca: TNI AD Jelaskan Pangkat Terakhir JR Saragih
Menurut Harjono, bisa saja JR Saragih memiliki ijazah, namun legalisirnya tidak sah. Jika ijazahnya memang ada, dia mengatakan, sebenarnya JR Saragih tetap memenuhi syarat menjadi calon gubernur Sumatera Utara.
Adapun soal pernyataan JR Saragih yang mengaku telah kehilangan ijazahnya, menurut Harjono, ada beberapa hal yang harus ditelusuri Bawaslu. Pertama, soal kapan waktu hilangnya ijazah itu. Harjono mengatakan, Bawaslu harus mempertayakan apakah ijazah itu hilang setelah dilegalisir atau sebelumnya. "Jika itu hilang sebelum dilegalisir, maka dokumen yang dberikan JR saragih adalah legalisir dari suarat keterangan kehilangan ijazah," ujarnya.
Karena itu, Harjono mengatakan JR Saragih seharusnya membuktikan keaslian ijazah yang ia miliki. Karena, jika ijazah maupun legalisirnya tidak sah, maka kasus itu menjadi semakin rumit.
Saat ini, JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Ia diduga menggunakan surat palsu.