TEMPO.CO, Jakarta -Mabes TNI AD memastikan tidak ada kenaikan pangkat luar biasa terhadap Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Bupati Simalungun dua periode ini mengajukan pensiun dini pada 2008 dengan pangkat terakhir sebagai Kapten CPM dan bberdinas di Polisi Militer Kodam III Siliwagi sebagai Dansubdenpom Purwakarta.
"Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan karena yang bersangkutan berstatus sebagai wara sipil" kata Juru Bicara Mabed TNI AD Brigadir Jenderal Alfred Denny Teujeh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Sabtu 17 Maret 2018.
Baca: Ternyata JR Saragih Lulusan Sepa PK TNI, Pangkat Terakhir Kapten
Penegasan Mabes TNI AD ini untuk mengklarifikasi pemberitaan bahwa JR Saragih berpangkat kolonel sebelum ia memutuskan mundur dari militer guna menjadi pengusaha. Kabar simpang siur soal pangkat JR Saragih di militer dan kelulusannya muncul setelah JR Saragih diputuskan tak lolos menjadi calon gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum lantaran tidak memenuhi syarat melengkapi legalisasi ijazah SMA. Bupati Simalungun itu pun sempat diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratannya pasca Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatannya. Namun, tetap saja JR Saragih-Ance Selian dianggap tidak memenuhi syarat.
JR Saragih bahkan ditetapkan oleh Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengumumkan sebagai tersangka memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
JR Saragih sendiri mengaku berpangkat Letnan Kolonel ketika mencalonkan menjadi Bupati Simalungun pada 2010. Ia mengklaim memiliki surat keterangan kenaikan pangkatnya tersebut.
BACA: JR Saragih Lolos Saat Pilkada Simalungun, Begini Kata DKPP
Dalam sejumlah laman di blogspot, juga situs JR Saragih, dituliskan JR Saragih berpangkat terakhir Kolonel dan lulusan Angkatan Militer. Laman itu juga menyebut JR Saragih menamatkan pendidikan di tahun 1990. Beberapa hari sebelum polisi masih menetapkan JR Saragih sebagai tersangka, laman relawan JR Saragih itu masih bisa dibuka. Namun ketika berita ini diturunkan, laman itu sudah ditutup.
JR Saragih sendiri berkarir di militer selama 12 tahun. Jika lulus SEPA PK TNI, maka ia lulus dengan letnan dua. Umumnya, pangkat Letnan Dua hingga Letnan Satu memiliki masa dinas tiga tahun, Letnan Dua hingga Kapten masa dinas tujuh tahun. Letnan Dua hingga Mayor memiliki masa dinas 11 tahun dengan catatan memiliki ijazah Pendidikan lanjutan Perwira atau Pendidikan Lanjutan Perwira II satu dan dua.
Sedangkan Letnan Dua hingga mencapai Letnan Kolonel harus memiliki masa dinas 15 tahun dengan catatan melalui pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat.
BACA: Kasus JR Saragih, 4 Faktor Kenaikan Pangkat Luar Biasa di TNI
Pengamat militer dari Universitas Padjajaran Bandung Muradi menyebutkan, kenaikan pangkat luar biasa di TNI umunya karena prestasi yang luar biasa di dalam dan di luar negeri. Juga karena faktor keahlian prajurit atau perwira di TNI. Namun bisa juga karena faktor kedekatan dengan pimpinan atau juga pensiun dini. Soal kedekatan pada pimpinan inilah yang jadi masalah. Ada pun yang lain karena pensiun dini.
Muradi menilai JR Saragih adalah salah satunya. "Dia mayor, lalu dia pensiun menjadi Letnan Kolonel. Artinya itu masih dimungkinkan. JR Saragin bisa jadi (juga) karena kedekatan dengan misalnya pimpinan di internal TNI," ujar Muradi.