TEMPO.CO, Jakarta - Relawan pendukung calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan empat media online yang diduga menyebarkan berita hoax ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata mengatakan media tersebut menulis berita yang keluar dari kaidah jurnalistik. Wisnu merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut karena memberitakan Ganjar Pranowo sebagai yang kini jadi calon gubernur Jateng akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca juga: Pasangan Ganjar Pranowo, Taj Yasin Minta Doa Restu Kiai Banyumas
"Kami jelas merasa dirugikan. Ini bentuk kampanye hitam secara terang-terangan. Dalam isi berita, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-Besari Pandjaitan) tidak pernah berstatemen kalau Ganjar akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi 4 media ini memberitakan seperti itu," ujar Wisnu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng Jalan Pahlawan, Sabtu 17 Maret 2018.
Wisnu mengatakan, 4 media online tersebut yakni Warta Riau, Islam Media, Tajuk.co.id, dan Pantau.com. Empat media tersebut memberitakan soal 'Jumat Keramat' dengan menyalahgunakan statemen Ketua KPK yang akan menetapkan tersangka kepada petahana yang mengikuti Pilkada serentak.
Wisnu mengatakan, pihaknya sudah menyalin pemberitaan tersebut dan menyerahkannya kepada pihak Polda Jateng. Selain dirugikan, menurutnya pemberitaan yang menyinggung nama Ganjar Pranowo tersebut menimbulkan kegaduhan dan membuat Pilgub Jateng semakin tidak kondusif.
Baca juga: Ganjar Pranowo Promosikan Kerajinan Barang Bekas Melalui Vlog
"Ini jelas melanggar UU ITE. Beritanya sudah menyebar ke mana-mana. Meski ada satu media yang menghapus beritanya, namun sudah sempat kami print isinya," kata Wisnu.
Kepala SPKT Polda Jateng, AKBP Agung Aris mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Laporan masuk pagi ini dengan membawa beberapa barang bukti cetak pemberitaan.
"Proses selanjutnya menunggu pendalaman materinya dulu," tandas Agung.