TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka didiskualifikasi. Namun usulan ini bersifat pribadi, bukan keputusan lembaga.
Arief menolak jika ada wacana calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka bisa digantikan dengan orang lain. Alasannya ke depan partai-partai politik akan sembarangan dalam mengusung calon di pemilihan kepala daerah.
"Saya menduga di Pemilu yang akan datang ini tidak jadi perhatian serius. Siapapun akan dicalonkan saja, kalau ketangkep tinggal diganti," katanya dalam diskusi di Cikini, Sabtu, 17 Maret 2018.
Baca juga: ICW Kritik KPK soal Indikasi Korupsi Calon Kepala Daerah
Sebaliknya, bila opsi diskualifikasi ditetapkan maka partai politik akan berhati-hati memutuskan siapa calon yang bakal mereka usung. "Karena risikonya cukup besar, ucapnya.
Namun, kata Arief, ada hal yang jadi perhatian. Harus ada kesepakatan bahwa diskualifikasi diberikan kepada mereka yang terjerat pidana spesifik seperti korupsi atau pembunuhan.
"Ini gak boleh sembarangan. Nanti gara-gara dia melanggar lalu lintas kemudian ditersangkakan. Itu gak boleh," tuturnya.
Jika opsi diskualifikasi tidak diterima, Arief menawarkan opsi lain yakni tetap sesuai peraturan yang ada saat ini. Calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak perlu diganti dan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.
Baca juga: KPK Bisa Berperan Menjaring Calon Kepala Daerah Berkualitas
Arief beralasan calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka dan bisa tetap berlaga akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. "Semuanya tanggung risiko," tuturnya.
Sebabnya, kata Arief, ke depan masyarakat harus hati-hati dalam memilih calon kepala daerah. "Masyarakat harus diberi informasi yang cukup tentang situasi terkini. Supaya daerah itu betul-betul mendapat orang yang terbaik," tuturnya.