TEMPO.CO, Medan - Partai Demokrat akan melakukan pendampingan hukum kepada JR Saragih. Bakal calon gubernur Sumatera Utara itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan akan diperiksa Senin pekan depan.
"Kami sarankan Jopinus Ramli Saragih hadir Senin pekan depan untuk menjalani proses pemeriksaan," kata ketua badan pembinaan organisasi keanggotaan dan kaderisasi Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho di Medan, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca juga: Jadi Tersangka, JR Saragih Bakal Diperiksa Senin Depan
Menurut Ronald, JR Saragih sudah pernah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) Bawaslu Sumut. Pada panggilan pertama, JR Saragih sedang bertugas di luar kota. Sedangkan panggilan kedua dia tidak hadir dan menyerahkan surat berisi pemberitahuan tidak bisa hadir.
Ronald mengatakan penetapan tersangka kepada JR Saragih tidak pernah diduga sebelumnya. Kader Demokrat, kata dia, malah sangat yakin JR Saragih akan lolos sebagai calon gubernur. Sebab semua persyaratan pencalonan yang dia serahkan ke KPU Sumut dianggap benar.
Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, akan mendampingi pemeriksaan JR Saragih Senin pekan depan. "Saya bersama tim kuasa hukum JR Saragih dari Partai Demokrat akan mengawal perkara ini. Kami akan membela JR Saragih agar mendapat keadilan," kata Ikhwaluddin.
Baca juga: JR Saragih Tersangka, Demokrat Bakal Ajukan Praperadilan
Sentra gakkumdu Bawaslu Sumut telah melayangkan surat panggilan terhadap JR Saragih. Pengarah sentra gakkumdu Bawaslu Sumut, Komisaris Besar Andi Rian, mengatakan sentra gakkumdu sudah menyerahkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih. "Surat panggilan sudah diserahkan melalui kuasa hukum JR Saragih," kata Andi Rian.
Pemeriksaan terhadap JR Saragih, ujar Andi yang juga Direktur Kriminal Umun Polda Sumut, terkait dugaan pemalsuan foto copy ijazah yang dilegalisir dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. JR Saragih dikenakan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.