TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan terkait gugatan yang diajukan bakal calon Gubernur Sumatera Utara yang diusungnya, Jopinus Ramli Saragih alias JR Saragih.
"Proses peradilan pada aspek Hukum Administrasi Negara sedang berlangsung dan tinggal tunggu putusan PT TUN kita tunggu pekan depan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan kepada Tempo, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca juga: KPU Tetap Tak Meloloskan JR Saragih sebagai Cagub Sumatera
Demokrat masih berharap JR Saragih bisa melaju ke tahap berikutnya dalam ajang Pilkada itu. "Jalur PTTUN adalah langkah hukum yang bisa mengubah semua putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan bakal cagub Sumut JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur. Atas keputusan itu, pasangan JR Saragih-Ance mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar pasangan bakal cagub itu melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun, sebelum putusan itu dijalankan, JR Saragih justru mengajukan gugatan ke PTTUN Medan. Adapun objek sengketa adalah surat keputusan nomor 07/PL.03-3-Kpt/12/PROV/ISI/2018 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Sumut.
Setelah itu, JR Saragih ternyata tak kunjung melegalisir ijazahnya. Tim pasangan JR Saragih-Ance Selian malah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin 12 Maret 2018. Mereka melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA milik JR Saragih. Legalisir ini disaksikan oleh para komisioner KPU serta staf Bawaslu Sumatera Utara. Legalisir SKPI dilakukan dengan alasan ijazah JR Saragih hilang. Dalam sidang di Bawaslu, JR Saragih membawa ijazah SMA dan memperlihatkan kepada wartawan.
Hasil legalisir SKPI ini telah disampaikan tim JR Saragih-Ance Selian kepada KPU Sumatera Utara dengan tanda terima khusus. Komisioner KPU setempat telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan status dokumen persyaratan pasangan tersebut Rabu malam, 14 Maret 2018. Hasilnya, KPU menyatakan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat.
Sudah diputuskan tak lolos, masalah kembali menerpa JR Saragih. Kemarin, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengumumkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih. JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Terkait status JR Saragih yang ditetapkan sebagai tersangka, Hinca mengatakan partainya akan mengajukan praperadilan.
SAHAT SIMATUPANG