TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Komisaris Besar Andi Rian mengatakan, dari hasil gelar perkara tim Gakkumdu, JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi, Kamis 15 Maret 2018.
Baca juga: JR Saragih Ajukan Sengketa Pilkada 2018
JR Saragih saat ini menjadi salah satu kandidat calon gubernur Sumatera Utara 2018 - 2023 diusung Partai Demokrat,Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Andi mengaku tim Gakkumdu punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka. "Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, sudah disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian specimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
Selain itu, kata Andi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih. "Kami juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu," ujar Andi.
Dalam kasus ini, sambung Andi, kemungkinan ada pihak lain yang jadi tersangka.
Tempo berusaha mengkonfirmasi JR Saragih. Namun telepon selular JR tidak menjawab panggilan Tempo. Begitu juga Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Silverius Bangun. Tempo juga berusaha mengkonfirmasi Ketua Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho namun belum ada tanggapan.