TEMPO.CO, Jakarta - Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah paling banyak pelanggaran kampanye pilkada 2018. Hal itu terlihat dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama 25 hari masa kampanye.
"Kami telah menemukan 4.074 alat peraga kampanye yang melanggar," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Senin, 12 Maret 2018. Dia berujar, dari 4.074 alat peraga kampanye itu, paling banyak ditemukan di Jawa Tengah dengan jumlah 2.204.
Baca juga: JR Saragih Gugat KPU ke Pengadilan TUN hingga Kehilangan Ijazah
Afifuddin mengaku pihaknya sudah melakukan tindakan dengan menertibkan alat peraga tersebut. Selain di Jawa Tengah, pelanggaran alat kampanye banyak ditemukan di Jawa Timur dengan jumlah 1.131, Sulawesi Utara 295, Jawa Barat 283, Sumatera Utara 108, Nusa Tenggara Barat 31, Kalimantan Utara 12, dan Maluku 2.
Menurut Afifuddin, pengawasan dilaksanakan dengan melakukan pengawasan langsung, mendapatkan salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal alat peraga, mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU kabupaten/kota untuk ukuran, dan meminta informasi soal jumlah alat peraga yang dicetak pasangan calon.
Baca juga: Pilkada 2018, Dedi Minta Calon Tak Banggakan Menjadi Wali Kota
Selain itu, pengawas mendapat salinan surat persetujuan dari KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk penggantian alat peraga yang rusak dan mendapatkan salinan berita acara penyerahan alat peraga kampanye. "Kami akan terus awasi dan menertibkan alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan aturan," tuturnya.