TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 425 pelanggaran kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), polisi, hingga TNI di 76 kabupaten/kota di Pilkada 2018. Bawaslu telah memberi peringatan kepada para pelanggar tersebut.
"Ditemukan mereka (ASN) tidak netral dan melakukan kampanye untuk mendukung salah satu calon," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.
Baca juga: JR Saragih Gugat KPU ke Pengadilan TUN hingga Kehilangan Ijazah
Keterlibatan ASN tersebut, kata dia, digerakkan calon inkumben maupun di luar pasangan inkumben. Bahkan, Bawaslu menemukan beberapa ASN terlibat langsung dalam memobilisasi massa.
Selain itu, ada juga ASN yang ikut dalam kampanye terselubung pasangan calon, sampai mengikuti rapat pemenangan pemilu. "Ada juga yang modusnya mengajak rapat ASN, dengan menghadirkan pasangan calon," ujarnya.
Bawaslu telah memberikan peringatan kepada ASN, yang melanggar dengan berkirim surat kepada Komisi ASN. Sanksi bagi ASN yang melanggar akan diberikan langsung oleh KASN.
Baca juga: Pilkada 2018, Dedi Minta Calon Tak Banggakan Menjadi Wali Kota
"Nanti tegurannya ada di KASN," ujar Afifuddin. Bawaslu akan lebih fokus mengawasi calon inkumben dalam hal kampanye yang melibatkan ASN. Sebab, mereka bisa menggerakkan ASN karena mempunyai jaringan di dalam tata organisasi pemerintahan daerah.
"ASN me-like unggahan paslon saja itu dilarang di media sosial. Apalagi terlibat langsung dalam mencari dukungan," kata Afifuddin.