Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Minta Pendampingan KPK Tangani Sengketa Pilkada 2018

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama Wakil Ketua Anwar Usman dan hakim konstitusi Aswanto, Waiduddin Adams, memberikan keterangan kepada awak media seusai pemilihan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama Wakil Ketua Anwar Usman dan hakim konstitusi Aswanto, Waiduddin Adams, memberikan keterangan kepada awak media seusai pemilihan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan sengketa Pilkada 2018. Kerja sama itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus suap selama penanganan sengketa pilkada.

"Sejak awal waktu kami menangani pilkada serentak, kami sudah meminta KPK mendampingi supaya jangan ada kasus suap yang terjadi di tubuh MK," kata Arief di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2018.

Baca juga: ICW Kritik KPK soal Indikasi Korupsi Calon Kepala Daerah

Arief menuturkan, sejauh ini sudah dua kali KPK memberikan pendidikan dan pelatihan soal integritas bagi pegawai MK. Pendidikan itu, kata dia, diterima para hakim hingga pejabat eselon empat di MK.

Dia berharap lewat penataran oleh KPK, kasus suap yang menjerat hakim MK tidak akan terjadi lagi. "Saya mohon dukungannya supaya pilkada bisa kami selesaikan sebaik-baiknya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus korupsi penanganan sengketa pilkada pernah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil diciduk KPK dari rumahnya saat tengah menerima duit suap sebesar Sin$ 294.050, US$ 22.000 dari mantan anggota DPR Chairunissa pada Oktober 2013. Duit tersebut diketahui untuk memenangkan Bupati Hambit Bintih dalam sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Baca juga: PPATK Temukan 1.066 Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada 2018

Di persidangan, Akil terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada, serta tindak pidana pencucian uang. Beberapa sengketa pilkada tersebut antara lain pilkada Empat Lawang, pilkada Kota Palembang, pilkada Kepulauan Morotai, pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan pilkada Lebak Banten.

Atas perkara tersebut, pada 30 Juni 2014, majelis hakim kemudian memvonis Akil dengan penjara seumur hidup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

9 menit lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

1 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

5 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

4 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

4 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

4 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

11 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

12 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.


Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

13 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kedua kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Doli menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai rencana evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam forum apa pun.