Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Minta Pendampingan KPK Tangani Sengketa Pilkada 2018

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama Wakil Ketua Anwar Usman dan hakim konstitusi Aswanto, Waiduddin Adams, memberikan keterangan kepada awak media seusai pemilihan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama Wakil Ketua Anwar Usman dan hakim konstitusi Aswanto, Waiduddin Adams, memberikan keterangan kepada awak media seusai pemilihan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Juli 2017. Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan sengketa Pilkada 2018. Kerja sama itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus suap selama penanganan sengketa pilkada.

"Sejak awal waktu kami menangani pilkada serentak, kami sudah meminta KPK mendampingi supaya jangan ada kasus suap yang terjadi di tubuh MK," kata Arief di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2018.

Baca juga: ICW Kritik KPK soal Indikasi Korupsi Calon Kepala Daerah

Arief menuturkan, sejauh ini sudah dua kali KPK memberikan pendidikan dan pelatihan soal integritas bagi pegawai MK. Pendidikan itu, kata dia, diterima para hakim hingga pejabat eselon empat di MK.

Dia berharap lewat penataran oleh KPK, kasus suap yang menjerat hakim MK tidak akan terjadi lagi. "Saya mohon dukungannya supaya pilkada bisa kami selesaikan sebaik-baiknya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus korupsi penanganan sengketa pilkada pernah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil diciduk KPK dari rumahnya saat tengah menerima duit suap sebesar Sin$ 294.050, US$ 22.000 dari mantan anggota DPR Chairunissa pada Oktober 2013. Duit tersebut diketahui untuk memenangkan Bupati Hambit Bintih dalam sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Baca juga: PPATK Temukan 1.066 Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada 2018

Di persidangan, Akil terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada, serta tindak pidana pencucian uang. Beberapa sengketa pilkada tersebut antara lain pilkada Empat Lawang, pilkada Kota Palembang, pilkada Kepulauan Morotai, pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan pilkada Lebak Banten.

Atas perkara tersebut, pada 30 Juni 2014, majelis hakim kemudian memvonis Akil dengan penjara seumur hidup.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

Almas meminta agar MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Pro-Kontra Jokowi Pamer Pegang Data Arah Parpol dari Intelijen, Begini Respons YLBHI, Mahfud MD, NasDem, PDIP

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nsional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 September 2023. Rakernas Seknas Jokowi yang diikuti sebanyak 25 perwakilan DPW se-Indonesia tersebut sebagai bagian konsolidasi organisasi dalam persiapan menjelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pro-Kontra Jokowi Pamer Pegang Data Arah Parpol dari Intelijen, Begini Respons YLBHI, Mahfud MD, NasDem, PDIP

Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut pihaknya mengantongi data lengkap soal arah parpol menuai pro-kontra berbagai kalangan. Apa kata mereka?


Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

6 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mendorong adanya kebijakan baru untuk SIM lansia yang berlaku seumur hidup.


Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

7 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD: Separuh Masalah Bangsa Tuntas Jika Penegakan Hukum Baik

Mahfud MD menjelaskan terdapat dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia: kepastian hukum dan perlindungan hukum.


Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

7 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia SIM dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Kedua jenis ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis.


SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

MK menyatakan menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku SIM seumur hidup. Ini alasannya.


Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

8 hari lalu

Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.


Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

8 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

Menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku SIM, dengan permintaan agar masa berlaku menjadi SIM seumur hidup, sama dengan KTP.


Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak oleh MK, Begini Alasannya

9 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak oleh MK, Begini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup. Apa alasannya?


MK Gelar Sidang Pendahuluan soal Batas Usia Capres - Cawapres

16 hari lalu

Suasana sidang gugatan batas usia  Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023/Adelia/Tempo
MK Gelar Sidang Pendahuluan soal Batas Usia Capres - Cawapres

Sidang MK ini mendengarkan pokok permohonan dari tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).