TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang terindikasi melakukan korupsi dan proses penyelidikannya telah mencapai 90 persen.
Koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Tama S Langkun, mengatakan informasi yang dikatakan Agus belum layak disampaikan ke publik. Menurut dia, kasus korupsi layak disampaikan bila KPK sudah memiliki cukup bukti dan telah menetapkan tersangka.
Baca juga: Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi Korupsi
"Kalau sudah ada bukti yang cukup dan ditetapkan tersangkanya baru diumumkan," kata dia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Maret 2018.
Tama mengimbau pimpinan KPK memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan itu disebutkan sejumlah informasi yang tidak layak untuk disampaikan ke publik. Salah satunya bila pengungkapan informasi tersebut justru akan menghambat proses penyidikan dan penuntutan kasus hukum. "Hati-hati, ada informasi yang dikecualikan," kata dia.
Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada 2018 terindikasi melakukan korupsi. Proses penyelidikan para calon, kata dia, telah mencapai 90 persen. "Mereka sangat kuat terindikasi melakukan korupsi pada masa sebelumnya," ujar Agus di Hotel Mercure Ancol, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca juga: Anggota DPR Kritik KPK Soal Indikasi Korupsi Calon Kepala Daerah
Agus tidak mau menyebutkan nama para calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi. Dia hanya mengatakan mereka adalah calon kepala daerah inkumben dan ada pula yang sudah berhenti dari jabatannya, lalu maju kembali dalam pilkada 2018. "Mereka maju untuk pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," kata dia.