Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Bidik Calon, PAN dan PPP Minta Ketegasan Soal Dana Pilkada

image-gnews
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, saat berbincang dengan awak media sebelum acara rapat kerja nasional PAN ke III di Hotel Grand Asrilia dimulai. Bandung, 21 Agustus 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, saat berbincang dengan awak media sebelum acara rapat kerja nasional PAN ke III di Hotel Grand Asrilia dimulai. Bandung, 21 Agustus 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Bandung-Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan biaya pemilihan kepala daerah yang mahal memungkinkan terjadinya pelanggaran undang-undang dalam pengumpulan dana politik calon. Pernyataan Zulkifli itu menanggapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan 90 persen calon kepala daerah berpotensi menjadi tersangka korupsi.

“Gak usah OTT (operasi tangkap tangan), pangil saja satu-satu. Dengan sistem seperti sekrang ini, biaya pilkada mahal, biaya iklan mahal, biaya pertemuan-pertemuan mahal, saya kira dari mana anggarannya?” kata Zulkifli di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Sumedang, Kamis, 8 Maret 2018.

Baca: KPK Bidik Calon Inkumben, Tjahjo Kumolo: Saya Hanya Bisa Berdoa

Zulkifli menuturkan dengan biaya pilkada yang mahal hanya ada dua pilihan. “Sistemnya kita benahi. Biaya saksi dan lain-lain itu ditanggung negara. Atau, diatur memang partai politik itu boleh mencari anggaran dengan sah,” kata dia.

Menurut Zulkifli tanpa ada ketegasan soal biaya politik tersebut, kemungkinan besar ada pelanggaran undang-undang di sana dalam praktek pengumpulan dananya. Zulkifli berujar tanpa ada ketegasan soal kepastian dana politik, tinggal menunggu waktu saja ada lagi kepala daerah yang terjerat OTT KPK.

“Karena anda tahu (biaya) saksi di Jabar ini, mungkin (dibutuhkan) 80 ribuan orang. Kalau Rp 200 ribu seorang saja sudah Rp 160 miliar. Dari mana uangnya?” kata dia.

Simak: KPK Minta Calon Kepala Daerah Hindari Politik Uang

Scroll Untuk Melanjutkan

Ditemui terpisah, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy berharap pernyataan Ketua KPK tidak menggangu proses pilkada. Dia meminta kepala daerah yang sudah ditetapkan diberi ketegasan.

"Kalau memang ada pernyataan seperti itu disampaikan pimpinan KPK, saya berharap ini tidak mengganggu proses pemilihan ke depan dan tidak mengurangi kualitas pelaksanaan pilkada besok,” kata dia.

Simak: Maju di Pilkada 2018, Bupati Jombang Malah Terkena Kasus di KPK

Rommy juga berharap pernyataan itu tidak membuat suasana jadi gaduh. Dia meminta jika data yang ditemukan KPK valid, maka sebaiknya disegerakan diambil tindakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional Badan Reserse Kriminal, Agus Rahardjo menyebutkan terdapat calon kepala daerah yang 90 persen berpotensi menjadi tersangka. Dia mengatakan masih membahas penetapan tersangka tersebut.

AHMAD FIKRI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

19 jam lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

22 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

23 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.