TEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi akhirnya ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur. Rizal maju sebagai calon wakil gubernur Kaltim menggantikan Nusyirwan Ismail.
"Muhammad Rizal Effendi sudah berhak berkampanye sebagai calon wakil gubernur. Dengan sudah ditetapkan posisi beliau yang sudah memenuhi syarat sebagai calon pengganti," kata Kepala Divisi Teknis KPU Kaltim, Rudiansyah di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca juga: Andi Sofyan Serahkan Pengganti Cawagub Nusyirwan pada Partai
Rudi menegaskan, sejak Rabu ini, Rizal selaku kepala daerah atau Wali Kota Balikpapan memiliki kewajiban untuk cuti masa kampanye hingga 23 Juni mendatang. Dia harus melepaskan seluruh fasitas yang diberikan oleh negara sehingga tidak ada penggunaan fasilitas negara.
Dengan sudah ditetapkan sebagai calon resmi, Rizal Effendi juga sudah terikat dengan seluruh peraturan KPU Kaltim di pemilihan gubernur Kaltim.
Dalam penetapan dan pengumuman itu, Rizal Effendi dan Sofyan Hasdam tidak hadir dan diwakili oleh wakil ketua tim pemenagan, Fachruddin Djaprie. Seusai ditetapkan, Djaprie menjelaskan, Sofyan Hasdam dan Rizal selanjutnya akan berbagi tugas kampanye.
"Nanti akan berbagi, Pak Rizal akan ke daerah selatan, pak Sofyan ke utara, Samarinda dan Kukar akan bersama-sama," kata Djaprie.
Rizal Effendi menjadi calon wakil gubernur menggantikan Nusyirwan Ismail yang meninggal dunia pada 27 Februari 2018. Pilkada Kaltim secara resmi tetap diikuti empat pasangan calon.
Baca juga: Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail Meninggal Dunia
Mereka adalah Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi yang diusung Golkar dan Nasdem, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat yang diusung Demokrat, PKB dan PPP.
Selain itu, Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung Gerindra, PKS dan PAN; serta Rusmadi Wongso-Safaruddin yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura.