TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung membatasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) komunitas selama pelaksanaan Pilkada 2018. Pembatasan dilakukan agar program pembuatan SIM komunitas tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"Pembatasan hanya untuk tiga daerah yang menggelar pilkada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Dwi Asmoro kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca juga: Ini 13 Pedoman Netralitas Polri di Pilkada 2018
Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkalpinang. "Kami tidak ingin ini dimanfaatkan tim sukses dengan membiayai pembuatan SIM untuk menarik simpati pemilih," kata Dwi.
Dwi mengatakan pembatasan pembuatan SIM komunitas juga untuk menjaga netralitas Polri dalam pelaksanaan pilkada. Dia mengakui program pembuatan SIM komunitas rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, serta bisa menimbulkan opini negatif di masyarakat dengan menyebutkan polisi tidak netral.
Lebih jauh Dwi mengatakan, pihaknya memberikan layanan kepada para peserta pilkada dan simpatisan yang melakukan konvoi selama masa kampanye. Layanan tersebut berupa pengawalan saat melakukan konvoi di jalan raya.
"Saya sudah instruksikan kepada jajaran satlantas untuk melayani semua peserta pilkada tanpa pilih kasih. Tidak boleh menerapkan standar ganda yang bisa menimbulkan persepsi polisi mengutamakan pasangan calon tertentu," ujar dia.
Baca juga: Kapolri Restui Anggotanya Maju Pilkada 2018, Polisi Wajib Netral
Pelayanan jasa pengawalan konvoi kampanye tetap mengedepankan prinsip-prinsip aturan dan keselamatan berlalu lintas. Diantaranya penggunaan helm dan kelengkapan surat kendaraan bermotor. Penggunaan mobil barang untuk membawa penumpang juga tidak diperkenankan.
Jika ada yang melanggar, Dwi mengatakan, akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan bisa membubarkan konvoi jika timses dan simpatisan peserta pilkada melakukan pelanggaran.