TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses pencalonan kepala daerah di Pilkada 2018 tetap berjalan, meskipun ada sejumlah calon yang terindikasi melakukan korupsi.
"Karena menurut peraturan memang begitu, apalagi baru indikasi. Itu belum faktual," ujar komisioner KPU Wahyu Setyawan di Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca juga: Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi Korupsi
Wahyu mengatakan apabila nantinya pasangan calon terkena operasi tangkap tangan dan mendapatkan status tersangka, hal itu pun tak akan mempengaruhi status yang bersangkutan dalam pilkada.
Bahkan apabila calon telah ditetapkan sebagai terpidana, namun masih melakukan banding, calon masih bisa berlaga saat pilkada. Sebab, kata Wahyu, KPU berpedoman pada keputusan hakim yang inkrah. "Maka diasumsikan semua calon berhak maju sebagai calon," tutur dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang maju dalam pilkada 2018 terindikasi melakukan korupsi di masa lalu.
Wahyu mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Agus itu. Pasalnya, kata dia, hal itu adalah proses hukum dan KPU bukanlah aparat penegak hukum. "Jadi kami hormati pejabat KPK tentang hal itu," ujar dia.
Baca juga: KPK Siapkan Pembekalan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018
Wahyu menilai, fakta yang dikemukaan Agus Rahardjo itu bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih pintar dalam memilih dalam pilkada mendatang.
Sementara itu komisioner KPU lainnya, Viryan, menyatakan kasus korupsi adalah salah satu yang menjadi perhatian KPU. "Jadi kami sarankan KPU Daerah untuk menjadi korupsi tema debat kandidat," kata dia.