TEMPO.CO, Kendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara atau Sultra menangani sedikitnya 120 kasus temuan dan laporan pelanggaran tahapan dalam pilkada 2018.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Uddu mengatakan banyaknya kasus temuan dan laporan itu menjadikan pengawas pemilu di provinsi ini aktif melakukan pengawasan jika dibandingkan dengan laporan masyarakat.
Baca juga: Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi Korupsi
"Sampai hari ini, temuan dan laporan sudah berjumlah 120 kasus. Ini menunjukkan pengawas pemilu tahun ini di Sultra sangat aktif dalam melakukan pengawasan," ucap Hamiruddin di Kendari, Rabu, 7 Maret 2018.
Ia berujar, dari total data itu, 83 kasus berupa temuan pelanggaran, di antaranya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dan perangkat desa saat persiapan tahapan pilkada.
Untuk kasus temuan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, pihaknya saat ini sedang menangani enam kasus temuan dan laporan dari pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Pilkada 2018, Cagub Riau Janjikan Akses Air Bersih Daerah Pesisir
Semua pelanggaran yang ditemukan itu, tutur dia, masih didominasi keterlibatan ASN serta perangkat desa, seperti di Kabupaten Kolaka Timur dan Bombana.
Adapun di Sulawesi Tenggara ada tiga kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada 2018. Tiga kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kota Baubau. Selain itu, akan digelar pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.