TEMPO.CO, Ternate - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menolak seluruh gugatan yang diajukan tim pasangan calon Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin terkait lolosnya pasangan Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali di Pilkada 2018 Maluku Utara.
Ketua Majelis Musyawarah Muksin Amrin mengatakan berdasarkan penilaian atas bukti dan fakta-fakta persidangan sengketa pilkada, maka keputusan Bawaslu adalah menolak seluruh permohonan karena tidak beralasan hukum.
Baca juga: KPK Siapkan Pembekalan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018
"Permohonan sengketa yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum, sehingga Bawaslu memutuskan menolak permohonan dari pemohon 02/PS/32.00/II/2018," ujar Muksin seusai sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Malut di Ternate, Selasa, 6 Maret 2018.
Mukmin mengatakan pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan, begitu juga pihak terkait Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali memiliki legal standing untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Dia menambahkan, dalam ketentuan aturan, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa atas putusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota selama dalam batas waktu pengajuan keberatan.
Baca juga: Pilkada 2018, Cagub Riau Janjikan Akses Air Bersih Daerah Pesisir
"Adapun putusan yang kami berikan merupakan fakta persidangan yang telah digelar sebelumnya, namun jika semua pihak penggugat tidak puas dengan hasil putusan Bawaslu, silahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, " ujar Muksin.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sarman Soroden, mengatakan pihaknya tetap menerima putusan tersebut.