Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Siapkan Pembekalan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018

image-gnews
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihatkan uang barang bukti saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pejabat daerah di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. KPK menyita uang pecahan dolar AS sebanyak  9.500 dan Rp. 25,500.000. TEMPO/Amston Probel
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihatkan uang barang bukti saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pejabat daerah di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. KPK menyita uang pecahan dolar AS sebanyak 9.500 dan Rp. 25,500.000. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kepala satuan tugas politik Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) Guntur Kusmeiyano mengatakan pihaknya akan menggelar pembekalan khusus bagi calon kepala daerah yang akan berkompetisi di Pilkada 2018. Pembekalan dilakukan di 14 provinsi di seluruh Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Aktor politik yang ditangani KPK sampai dengan saat ini 32 persen, dan itu jumlah yang luar biasa. Oleh karena itu kami masuk di hulu, di pembekalan," kata dia di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 6 Maret 2018.

Baca juga: KPK dan PPATK Kerja Sama Awasi Aliran Dana di Pilkada 2018

Guntur mengatakan, pembekalan akan disampaikan langsung oleh pimpinan KPK. Seluruh pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak di Jawa Barat akan mengikuti pembekalan tersebut pada 17 April 2018. "Lokasinya disepakati di KPU agar lebih independen, netral," kata dia.

Menurut Guntur, tujuan pembekalan itu untuk memberi gambaran pada calon kepala daerah mengenai hal-hal rawan yang harus mereka hindari saat terpilih kelak.

Guntur mengatakan, program KPK ini bagian dari pendidikan politik cerdas berintegritas. Dengan pembekalan ini, KPK memasuki ranah di hulu sistem untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, kata dia, tidak semua calon kepala daerah punya pengalaman di bidang pemerintahan. "KPK selalu diidentikkan dengan di hilir, penangkapan, operasi tangkap tangan. kami juga masuk di hulu. Dalam artian, kami sampaikan di awal mana hal-hal yang terlarang, mana yang meyimpang dan sebagainya," kata dia.

Baca juga: Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi Korupsi

Menurut Guntur, ada sejumlah hal rawan yang ditemukan dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani lembaganya. Dari data anti-corruption clearing house yang dilansir KPK, kasus terbanyak adalah penyuapan, lalu pengadaan barang dan jasa, dan perizinan. "Tiga titik ini yang mungkin akan menjadi prioritas yang akan disampaikan KPK," kata dia.

Saat pembekalan tersebut, kata Guntur, KPK akan mengupas tuntas soal titik-titik rawan yang bisa menjerat kepala daerah. Tiga titik yang rawan itu menyangkut perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan APBD. Pada saat pembekalan itu, akan dikupas tuntas soal kerawanan-kerawanan ini. "Jangan nanti mereka dibodohi oleh staf, tanda tangan saja, nanti akan terjerat. Banyak yang ditangani kami itu karena yang dilakukan di bawah, Anda yang kena," kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

46 menit lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.