TEMPO.CO, Bandung - Arfi Rafnialdi, wakil tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan pembatalan acara silaturahmi dan diskusi pasangan tersebut dengan pimpinan media cetak dan elektronik, Senin, 5 Maret 2018, karena pertimbangan waktu yang melampaui batas dibolehkannya pertemuan. “Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2018,” ucapnya melalui pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 6 Maret 2018.
Arfi membantah acara itu dibubarkan atau dilarang langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu. “Pembatalan pertemuan ini sebagai bentuk kepatuhan Tim Pemenangan Rindu (Ridwan-Uu) terhadap aturan.”
Baca: Panwaslu Minta Acara Diskusi Ridwan Kamil...
Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung Farhatun Fauziyyah membenarkan bahwa lembaganya meminta acara yang akan digelar di Café Ambrogio Patisserie, Jalan Banda, Bandung, pukul 06.00, Senin, 5 Maret 2018, dibatalkan. Panwaslu pun memberikan penjelasan kepada penyelenggara tentang permintaan pembatalan acara tersebut. “Setelah mereka kami beri tahu, mereka paham.”
Fauziyyah menuturkan ada potensi pelanggaran aturan kampanye jika acara diskusi itu tetap dilakukan. Pertama, Panwaslu menilai acara itu masuk dalam kategori kampanye. “Penyelenggaraannya di luar jadwal kampanye.” Peraturan KPU mengatur kampanye dilaksanakan pada pukul 09.00-18.00. “Acara ini diselenggarakan (mulai) pukul 6 sore. Itu menyalahi aturan.”
Jika acara itu dipaksakan, Panwaslu menganggapnya sebagai kampanye di luar jadwal. “Nanti yang kena (sanksi) penyelenggaranya, tim sukses dan pasangan calon, karena menyelenggarakan di luar jadwal (kampanye).”
Baca: Pilkada, Ridwan Kamil-Uu Jemput Surat Dukungan 4...
Potensi pelanggaran kedua, peserta yang diundang dalam acara itu adalah media atau pers. “Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas pers terkait dengan tahun politik.” Peserta undangan dalam acara itu bisa diadukan Panwaslu kepada Dewan Pers.
Panwaslu baru mengetahui acara yang rencananya dihadiri Ridwan Kamil itu sekitar pukul 02.00. Panwaslu menghubungi tim sukses agar membatalkan acara itu. “Enggak dibubarkan, kami hanya memberikan penjelasan aturan saja kepada penyelenggara.”
Simak: Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Siapkan Jargon...
Dari penelusuran Tempo, acara itu dibatalkan mendadak. Salah satu kepala biro media online nasional di Bandung yang dihubungi Tempo mengatakan baru diberi tahu pembatalan acara itu menjelang pukul 06.30.
Pemberitahuan pembatalan dikirimkan melalui aplikasi perpesanan. “Mengingat adanya pertimbangan dari Panwaslu yang menyatakan kegiatan tersebut dapat dikategorikan sosialisasi pasangan calon, dengan sangat menyesal, kami sampaikan bahwa kegiatan ini kami batalkan.”