Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Kalbar Siap Distribusikan Bahan Kampanye Pilkada 2018

Reporter

image-gnews
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat siap menyalurkan bahan kampanye tiga pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah Gubernur Kalimantan Barat 2018.

"Saat ini 60 persen bahan kampanye untuk paslon Pilkada Gubernur Kalbar sudah tiba di gudang KPU dan siap disalurkan," kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty di Pontianak, Minggu, 4 Maret 2018.

Baca: KPU Kalimantan Barat Kerahkan 11 Ribu Petugas Coklit

Bahan kampanye berupa poster, leaflet dan alat peraga kampanye tersebut akan segera disalurkan kepada setiap tim paslon. Bahan kampanye itu pengerjaannya dilakukan KPU Provinsi Kalbar. Sementara itu, untuk atribut kampenye seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk, pengerjaannya dilakukan KPU kabupaten/kota.

KPU Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan CV Petesda dari luar Kalimantan Barat untuk pengadaan bahan kampanye tersebut. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Kalbar. Sementara itu, untuk pengadaan atribut kampanye dikerjakan oleh perusahaan percetakan dari luar Kalimantan, PT Tentrin.

"Sore ini juga, bahan kampanye tersebut akan langsung disalurkan kepada tim paslon agar segera bisa digunakan. Informasinya juga, alat peraga kampanye hari ini juga akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dipasang di setiap daerah," katanya.

Baca juga: Jumlah Calon Tunggal Pilkada 2018 Berkurang Jadi 12 Daerah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Misrawi, mengatakan meski telah difasilitasi, paslon masih memiliki kewenangan untuk desain dan isi materi dari mereka. "Desain dan materi untuk bahan kampanye dan alat peraga kampanye itu memang menjadi kewenangan pasangan calon termasuk pembiayaannya," katanya.

Misrawi mengatakan, untuk bahan kampanye ada empat jenis dan diatur ukurannya. "Selebaran ukurannya 8,25 cm x 20 cm, untuk brosur 21 cm x 29,7 cm, untuk pamflet ukurannya 21 cm x 29,7 cm, kemudian untuk poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm. Sementara untuk APK, ada tiga jenis, Pertama, baliho ukurannya 3 m x 4 m," tuturnya.

Misrawi mengatakan, setiap tiga paslon dalam pilgub akan mendapatkan lima buah baliho di setiap kabupaten/kota. "Untuk umbul-umbul ukurannya 4 m x 0,75 m. Masing-masing calon mendapatkan 20 buah untuk setiap kecamatan. Yang selanjutnya spanduk. Spanduk ukurannya 1 m x 4 m. Per paslon itu mendapatkan dua buah setiap desa/kelurahan," katanya.

Ia juga menuturkan, setiap paslon dapat menambah APK dari yang telah difasilitasi KPU. Jumlah maksimalnya 150 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU. "Sebanyak 150 persen dari lima buah baliho adalah tujuh," ucapnya.

Ia menjelaskan, pencetakan APK tambahan ini harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari KPU. "Ada juga kewajiban bagi paslon untuk menyampaikan tanda terima pesanan (pembuatan tambahan APK)," katanya. "Apabila ada APK dari KPU yang rusak, maka bisa diganti dengan APK tambahan itu, atau bisa digunakan di acara kampanye."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

7 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.


Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

7 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.


KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

21 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Hal itu, kata dia, dilakukan apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

22 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Meski pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 sudah diperpanjang, KPU melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya miliki calon tunggal.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, Masih Ada 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, Masih Ada 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Calon tunggal itu akan melawan kotak kosang di Pilkada 2024.


Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

1 hari lalu

Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi. ANTARA
Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU Jateng menyatakan Ahmad Luthfi kurang lima dokumen dan Andika Perkasa kurang 13 dokumen.


KPU DKI Ungkap Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata (tengah) memimpin penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Hotel Luminor, Mangga Besar, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) belum memenuhi persyaratan administrasi.  TEMPO/ Ilham Balindra
KPU DKI Ungkap Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU DKI tak bersedia mengungkap detail kelengkapan persyaratan masing-masing paslon di Pilkada Jakarta.