TEMPO.CO, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat siap menyalurkan bahan kampanye tiga pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah Gubernur Kalimantan Barat 2018.
"Saat ini 60 persen bahan kampanye untuk paslon Pilkada Gubernur Kalbar sudah tiba di gudang KPU dan siap disalurkan," kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty di Pontianak, Minggu, 4 Maret 2018.
Baca: KPU Kalimantan Barat Kerahkan 11 Ribu Petugas Coklit
Bahan kampanye berupa poster, leaflet dan alat peraga kampanye tersebut akan segera disalurkan kepada setiap tim paslon. Bahan kampanye itu pengerjaannya dilakukan KPU Provinsi Kalbar. Sementara itu, untuk atribut kampenye seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk, pengerjaannya dilakukan KPU kabupaten/kota.
KPU Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan CV Petesda dari luar Kalimantan Barat untuk pengadaan bahan kampanye tersebut. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Kalbar. Sementara itu, untuk pengadaan atribut kampanye dikerjakan oleh perusahaan percetakan dari luar Kalimantan, PT Tentrin.
"Sore ini juga, bahan kampanye tersebut akan langsung disalurkan kepada tim paslon agar segera bisa digunakan. Informasinya juga, alat peraga kampanye hari ini juga akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dipasang di setiap daerah," katanya.
Baca juga: Jumlah Calon Tunggal Pilkada 2018 Berkurang Jadi 12 Daerah
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Misrawi, mengatakan meski telah difasilitasi, paslon masih memiliki kewenangan untuk desain dan isi materi dari mereka. "Desain dan materi untuk bahan kampanye dan alat peraga kampanye itu memang menjadi kewenangan pasangan calon termasuk pembiayaannya," katanya.
Misrawi mengatakan, untuk bahan kampanye ada empat jenis dan diatur ukurannya. "Selebaran ukurannya 8,25 cm x 20 cm, untuk brosur 21 cm x 29,7 cm, untuk pamflet ukurannya 21 cm x 29,7 cm, kemudian untuk poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm. Sementara untuk APK, ada tiga jenis, Pertama, baliho ukurannya 3 m x 4 m," tuturnya.
Misrawi mengatakan, setiap tiga paslon dalam pilgub akan mendapatkan lima buah baliho di setiap kabupaten/kota. "Untuk umbul-umbul ukurannya 4 m x 0,75 m. Masing-masing calon mendapatkan 20 buah untuk setiap kecamatan. Yang selanjutnya spanduk. Spanduk ukurannya 1 m x 4 m. Per paslon itu mendapatkan dua buah setiap desa/kelurahan," katanya.
Ia juga menuturkan, setiap paslon dapat menambah APK dari yang telah difasilitasi KPU. Jumlah maksimalnya 150 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU. "Sebanyak 150 persen dari lima buah baliho adalah tujuh," ucapnya.
Ia menjelaskan, pencetakan APK tambahan ini harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari KPU. "Ada juga kewajiban bagi paslon untuk menyampaikan tanda terima pesanan (pembuatan tambahan APK)," katanya. "Apabila ada APK dari KPU yang rusak, maka bisa diganti dengan APK tambahan itu, atau bisa digunakan di acara kampanye."