TEMPO.CO, Kendari - Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti putusan Panitia Pengawas Kota Baubau yang membatalkan pencalonan Roslina Rahim-Laode Yasin sebagai pasangan calon peserta Pilkada 2018 wali kota-wakil wali kota setempat tahun 2018.
"Kami telah melakukan supervisi dan memberikan arahan, petunjuk, serta pendampingan terhadap KPU Kota Baubau agar menindaklanjuti putusan Panwas Kota Baubau," kata Ketua KPU Sultra, Hidayatullah di Kendari, Minggu, 4 Maret 2018.
Baca juga: 8 Calon Kepala Daerah Kena OTT, ICW: Darurat Integritas Pilkada
Panwas telah mengeluarkan putusan sengketa itu pada 2 Maret 2018. KPU Kota Baubau ditugaskan wajib menindaklanjuti paling lambat tiga hari kerja, atau hingga 5 Maret 2018.
KPU Kota Baubau, kata Hidayatullah, tidak ada kewenangan untuk mengkaji atau menilai prosedur, proses, maupun putusan Panwas Kota Baubau tersebut. Kewajiban mereka adalah melaksanakannya sesuai ketentuan undang-undang dengan batas waktu tiga hari atau pada 5 Maret 2018.
Panwaslu Kota Baubau memproses penyelesaian sengketa tersebut mulai 15 Februari 2018. Sejumlah pihak menilai Panwaslu Kota Baubau melanggar ketentuan Pasal 154 UU 10/2016 karena menganggap seharusnya batas waktunya adalah 14 Februari 2018, terhitung sejak Keputusan KPU Kota BauBau menetapkan empat pasangan calon pada pada 12 Februari 2018.
Baca juga: Jurnalis TV Bacakan Deklarasi Pilkada yang Damai dan Bebas SARA
Atas hal tersebut, Hidayatullah mengatakan hal itu bukanlah kewenangan KPU Kota BauBau, tetapi merupakan tanggung jawab Panwas Kota Baubau baik secara pribadi maupun kelembagaan. Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Panwas kabupaten/kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hidayatullah mengatakan bagi paslon yang masih keberatan terhadap putusan penyelesaian sengketa Panwas Kota Baubau, maka dapat menempuh pengajuan gugatan keberatan ke PTUN.