TEMPO.CO, Jayapura - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menerima dua aduan dari kuasa hukum dua pasangan calon gubernur Papua berkaitan dengan proses pilgub Papua. Kedua pasangan calon yang melaporkan aduan itu adalah kandidat inkumben Lukas Enembe-Klemen Tinal (LukMen) dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (Josua).
Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata mengatakan aduan dari pasangan Lukmen berkaitan dengan penetapan pasangan calon gubernur Papua. Kuasa hukum melaporkan pasangan Josua yang diduga mendaftar menggunakan ijazah yang diperoleh dengan cara tidak sah.
Baca: Kondisi Papua Kondusif Paska Penetapan Calon Peserta Pilkada
"Kalau dari kuasa hukum paslon Lukmen sudah kami terima dan buat tanda register pada pekan ini dan sudah sidang pertama di Bawaslu pada Jumat (2 Maret)," kata Anugrah pada Sabtu, 3 Maret 2018.
Baca: Empat Wilayah Berkategori Rawan Konflik di Pilkada Papua
Sementara aduan lainnya dari tim kuasa hukum pasangan Josua, kata Anugrah, berkaitan dengan laporan dana awal kampanye paslon Lukmen. "Jadi, tim kuasa hukum Josua ini pertama laporkan soal dana awal kampanye tapi kemudian laporannya ditarik dan dibuat baru dengan aduan dua persoalan, salah satunya yang disebutkan tadi," kata dia.
Pilgub Papua 2018 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal (Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PKB, PAN, PKS, Nasdem, PKPI dan PPP) dan John Wempi Wetipo-Habel Suwae (PDIP, Gerindra dan Perindo). Penetapan paslon di Papua mundur dibandingkan wilayah lainnya karena proses verifikasi calon yang memakan waktu lebih lama. Di antaranya berkaitan dengan ijazah cagub dan cawagub Papua dan verifikasi bukti sebagai warga asli Papua dari majelis Rakyat Papua (MRP).