TEMPO.CO, Kendari - Soal kasus suap pilkada, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan calon gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 2 Asrun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK tetap sah ikut Pilkada 2018. Asrun terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra pada 28 Februari lalu dan kini mendekam dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Meski sudah menjadi tersangka, Asrun yang berpasangan dengan Hugua sebagai calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara tetap sah sebagai calon gubernur," ujar Ketua KPU Sulawesi Tenggara idayatullah seperti dilaporkan Antara Kendari, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca: PAN Siapkan Bantuan Hukum Calon Gubernur Sulawesi Tenggara
Hidayatullah mengatakan, sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap (incracht) calon kepala daerah tetap bisa maju ikut pemilihan. "Artinya tidak ada pembatalan sebagai calon dan tetap proses pilkada berjalan dan kampanye oleh wakilnya atau timnya."
Hidayatullan mencontohkan pada pilkada di Kabupaten Buton 2017. Bupati Buton Umar Samiun waktu itu dalam tahanan KPK namun tetap ikut pilkada. Hidayatullah menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Juncto Psl 75 dan psl 76 PKPU No. 3/2017 sebagaimana diubah lagi melalui PKPU 15/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kta.
Dijelaskan dalam undang undang itu bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pengajuan pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon setelah ditetapkan oleh KPU provinsi.
Baca: OTT Cagub Sultra Asrun, Fadli Zon: Kami Prihatin dan Kecewa
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pasangan calon dan atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri atau mengusulkan pasangan calon pengganti terhitung sejak ditetapkan oleh KPU provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adapun penggantian pasangan calon dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan yakni bilamana pasangan dalam hal tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap.
Pilkada 2018 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara diikuti tiga pasangan calon yaitu nomor urut 1 Ali Masi-Lukman Abunawas diusung Partai Golkar dan Nasdem. Nomor urut 2 Asrun-Hugua diusung PAN, PKS, PDIP, Hanura dan Gerindra. Pasangan nomor urut 3 Rusda Mahmud-L.M. Sjafei Kahar diusung Partai Demokrat, PPP dan PKB. kasus suap pilkada tidak hanya menimpa Asrun saja.