TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Suparno mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Asrun, calon gubernur dalam pilkada 2018 Sulawesi Tenggara. Namun bantuan hukum diberikan jika ada permintaan dari Asrun yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 28 Maret 2018.
Baca juga: OTT Cagub Sultra Asrun, Fadli Zon: Kami Prihatin dan Kecewa
Eddy meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penangkapan Asrun. "Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan mengatakan sebaliknya, tentu kami akan bantu ketika meminta bantuan," ujar Eddy di rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
KPK menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar atas dugaan suap mencapai Rp 2,8 miliar.
Para tersangka adalah Adriatma dan ayahnya, Asrun, yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023. Selain itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan pihak swasta, Fatmawaty Faqih.
Baca juga: 13 Jam Diperiksa, Cagub Sultra Asrun Digelandang ke Kantor KPK
Eddy mengatakan partainya prihatin atas penetapan sebagai tersangka calon gubernurnya tersebut. Menurut dia, hal itu rentan terjadi pada setiap kepala daerah. "Di satu pihak ini memang ada suatu hal yang perlu kami tindak lanjuti terkait biaya politik yang mahal," katanya.
Eddy pun meminta agar KPK tak hanya berfokus dalam penindakan, tapi juga pencegahan. "Tolong tingkatan pencegahannya, jadi jangan sampai pejabat publik nanti terjerat oleh KPK di kemudian hari," ujarnya.