Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Pilkada 2018, DKPP Terima 360 Laporan Pelanggaran Etik

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. Tujuh anggota DKPP yang dilantik yakni, Hasyim Asy'ari (KPU), Ratna Dewi Pettalolo (Bawaslu) dan dari unsur tokoh masyarakat yaitu Hardjono, Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. Tujuh anggota DKPP yang dilantik yakni, Hasyim Asy'ari (KPU), Ratna Dewi Pettalolo (Bawaslu) dan dari unsur tokoh masyarakat yaitu Hardjono, Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan pihaknya menerima sekitar 360 laporan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

"Padahal ini sudah mau pilkada dan pemilu," ujarnya di Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.

Baca juga: DKPP Segera Menggelar Sidang Kasus Suap Pilkada Garut

Harjono mengatakan, pelanggaran etik itu bervariatif, namun yang dominan terjadi adalah pada saat proses rekrutmen calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Laporan pelanggaran etik ini hampir diajukan dari seluruh wilayah Indonesia, baik terhadap KPU atau Bawaslu. "Laporan ini sudah menyeluruh dari semua wilayah," kata Harjono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata Harjono, dari 360 lebih laporan itu, DKPP hanya memutuskan 76 perkara, karena ada proses seleksi dari laporan yang masuk. "Yang tidak lengkap syarat tidak diproses," ujarnya.

Baca juga: Suap Pilkada 2018, Bakal Calon Bupati Garut Jadi Tersangka

Menurut Haryono hal ini akan menjadi tantangan bagi DKPP untuk bekerja lebih keras.

Dia menambahkan pihaknya menunjuk 136 tim pemeriksa daerah (TPD) untuk meningkatkan proses pengawasan dan pemeriksaan DKPP di seluruh provinsi. TPD terdiri dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu. "Semoga jangan banyak perkara lagi," kata Harjono.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

7 jam lalu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas tahun 2012-2017 Ida Budhiati (kiri) yang mewakili unsur KPU seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

Dua srikandi, Ida Budhiati dan Poengky Indarti, lolos seleksi capim KPK. Berikut rekam jejak dua srikandi itu.


DKPP Gelar Sidang Etik terhadap Ketua Bawaslu Sleman

7 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DKPP Gelar Sidang Etik terhadap Ketua Bawaslu Sleman

Sidang DKPP digelar atas adanya dugaan kecurangan seleksi rekrutmen panitia pengawas pemilu tingkat kelurahan atau desa yang bertugas dalam Pilkada.


Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

21 hari lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara dalam Seminar Hari Kontitusi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024. Seminar bertajuk
Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi undang-undang dinilai setara. Bawaslu dapat bertindak jika KPU tak melaksanakan putusan MK soal UU Pilkada.


Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

6 April 2024

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP

Hakim MK Arief Hidayat menegur Ketua DKPP Heddy Lugito usai menolak menjawab soal pelanggaran etik KPU dalam pencalonan Gibran.


Ketua KPU Hasyim Asya'ari Langgar Kode Etik Lagi, Bagaimana Ancaman Hukuman Pelanggaran Pemilu 2024?

1 Maret 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri), Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. KPU menyebut sempat ada penghentian data pada Sirekap Pemilu 2024 yang bertujuan untuk sinkronisasi data. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua KPU Hasyim Asya'ari Langgar Kode Etik Lagi, Bagaimana Ancaman Hukuman Pelanggaran Pemilu 2024?

Sanksi itu menjadi sanksi keempat yang diterima Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sebelumnya telah menerima 3 sanksi etik karena berbagai kasus.


4 Fakta Ketua KPU dan Komisioner Lain Jalani Sidang DKPP

1 Maret 2024

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
4 Fakta Ketua KPU dan Komisioner Lain Jalani Sidang DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan Ketua KPU dan enam komisioner itu disidangkan atas dugaan pelanggaran etik, dalam sengkarut Pemilu 2024.


Putusan DKPP KPU Telah Langgar Kode Etik, Tapi Tak Pengaruhi Capres dan Cawapres

6 Februari 2024

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Putusan DKPP KPU Telah Langgar Kode Etik, Tapi Tak Pengaruhi Capres dan Cawapres

Putusan DKPP menyebut KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.


Kupas Tuntas Lembaga DKPP: Tugas hingga Sifat Keputusannya

6 Februari 2024

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kupas Tuntas Lembaga DKPP: Tugas hingga Sifat Keputusannya

Lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang berfungsi secara kesatuan.


Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan pidato dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. PDI Perjuangan menggelar perayaan HUT ke-51 dengan mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' alias kebenaran pasti menang yang dilaksanakan secara sederhana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.


Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S
Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.