TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan pihaknya menerima sekitar 360 laporan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Padahal ini sudah mau pilkada dan pemilu," ujarnya di Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.
Baca juga: DKPP Segera Menggelar Sidang Kasus Suap Pilkada Garut
Harjono mengatakan, pelanggaran etik itu bervariatif, namun yang dominan terjadi adalah pada saat proses rekrutmen calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Laporan pelanggaran etik ini hampir diajukan dari seluruh wilayah Indonesia, baik terhadap KPU atau Bawaslu. "Laporan ini sudah menyeluruh dari semua wilayah," kata Harjono.
Namun, kata Harjono, dari 360 lebih laporan itu, DKPP hanya memutuskan 76 perkara, karena ada proses seleksi dari laporan yang masuk. "Yang tidak lengkap syarat tidak diproses," ujarnya.
Baca juga: Suap Pilkada 2018, Bakal Calon Bupati Garut Jadi Tersangka
Menurut Haryono hal ini akan menjadi tantangan bagi DKPP untuk bekerja lebih keras.
Dia menambahkan pihaknya menunjuk 136 tim pemeriksa daerah (TPD) untuk meningkatkan proses pengawasan dan pemeriksaan DKPP di seluruh provinsi. TPD terdiri dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu. "Semoga jangan banyak perkara lagi," kata Harjono.