TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengumumkan status calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, yang diciduk melalui operasi tangkap tangan (OTT) sejak Selasa malam, 27 Februari 2018. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan kader partainya sudah melewati 1x24 jam sejak ditangkap, namun KPK belum mengumumkan statusnya.
Seharusnya, kata Eddy, KPK mengumumkan status hukum Asrun dalam 24 jam setelah ditahan. “Ini sudah lebih 24 jam kok belum ada pengumumannya," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca:
OTT Kendari, KPK Bawa Uang Dugaan Suap ...
KPK Tangkap Tangan Wali Kota Kendari dan ...
Belum adanya kejelasan status Asrun membuat PAN masih belum menentukan langkah selanjutnya. Sikap partai, akan diputuskan setelah pengumuman KPK mengenai duduk perkara yang menyeret kadernya.
"Kami harus mendapatkan informasi yang akan disampaikan secara publik oleh KPK, tentang kasus yang mereka tangani terkait ini dan status yang bersangkutan. Dari situ kami baru tahu duduk permasalahan yang sesungguhnya," tutur dia.
Eddy menuturkan partainya telah membicarakan masalah ini dengan partai koalisi pengusung Asrun di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Tenggara. Partai koalisi, kata dia, prihatin dengan kondisi yang terjadi terhadap calon usungannya. Mereka pun berharap segera adanya kejelasan mengenai kasus rasuah itu. Asrun diusung oleh PDIP, Gerindra, PKS, dan PAN.
Baca juga: Kena OTT KPK, Wali Kota Kendari Baru ...
Asrun ditangkap tim KPK bersama Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, anak kandungnya sejak Selasa malam, 27 Februari 2018 di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Saat tertangkap tangan, keduanya sedang bersama sejumlah pengusaha. Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi mengenai kasus yang menjerat Asrun dan anaknya.
Adriatma adalah Wali Kota Kendari yang terpilih dalam pilkada 2017. Sedangkan Asrun adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode. Asrun terdaftar sebagai kandidat Gubernur Sulawesi Tenggara.