TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu, Kota Bekasi memberikan sanksi teguran kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang bertarung di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018 di wilayah setempat. "Mereka tidak pernah konfirmasi sehari menjelang kampanye," kata Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga pada Panwaslu, Kota Bekasi, Tomy Suswanto, Rabu, 28 Februari 2018.
Pilkada Kota Bekasi diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 inkumben Rahmat Effendi-Tri Adhianto yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKB, dan Hanura. Adapun nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus diusung oleh koalisi Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra.
Di dalam peraturan KPU Nomor 4 dan Peraturan Bawaslu tahun 2017, pasangan calon wajib memberitahukan kepada Kepolisian, Panwaslu, dan KPU ihwal kampanye tatap muka atau dialog dengan warga. Sayangnya, sudah 13 hari kampanye berjalan sejak 15 Februari lalu, kedua kandidat tak melakukannya. "Sanksi baru sebatas mengingatkan," kata dia.
Baca juga: Pilkada Kota Bekasi, KPU: Tanpa Calon Independen
Karena itu, lembaganya meminta kedua pasangan calon mengindahkan peraturan tersebut. Namun, jika masih diacuhkan lembaganya akan memberikan sanksi lebih tegas lagi dengan memproses pelanggaran yang dilakukan. "Selama ini kami yang aktif, melihat jadwal lalu mendatangi lokasi kampanyenya," kata Tomy.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin mengatakan pasangan calon wajib melaporkan kepada lembaga pemilu sehari menjelang kampanye. Sebab, itu memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu, serta diketahui oleh KPU. "Meski sudah ada jadwal, tapi untuk memastikan kembali apakah ada kegiatan atau tidak di lokasi," kata dia.
Syafrudin mengaku lembaganya sudah sering memberitahukan kepada masing-masing pasangan calon di setiap kesempatan rapat koordinasi. Bahwa aturan berkampanye wajib melaporkan ke instansi keamanan, dan ketertiban paling lambat H-1 sebelum kampanye dengan tembusan Panwalu dan KPU. "Sanksinya bisa dibubarkan kegiatan kampanyenya," kata dia.
Sekretaris Tim Sukses pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, Sardi Effendi menilai Panwaslu dan KPU tidak konsisten dengan peraturan yang disepakati. Menurut dia, surat pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada penyelenggara pemilu diserahkan sepekan sebelum kampanye. "Setiap hari Rabu, diserahkan berikut jadwal sepekan," kata dia.
Menurut dia, jika yang diminta penyelenggara Pilkada melaporkan setiap hari, pihaknya akan mengikutinya.
Adapun Ketua Tim Pemenangan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto, Solihin mengatakan, aturan itu terlalu kaku, sehingga menghambat proses demokrasi yang tengah berlangsung. "Menurut kami, laporan cukup seminggu saja, yang penting Paswaslu datang ke lokasi melakukan pengawasan," kata. "Kalau mintanya setiap hari, ya akan kami laksanakan."