TEMPO.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan beberapa ketentuan setelah calon wakil gubernur daerah itu, Nusyirwan Ismail, meninggal di Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Syahranie, Selasa, 27 Februari 2018. Dalam suratnya, Ketua KPU Kalimantan Timur Mohammad Taufik menyampaikan beberapa ketentuan untuk partai pengusung yang calon kepala daerahnya dalam pilkada 2018 meninggal.
Ketentuan itu didasarkan pada Pengumuman KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan partai jika calon kepala daerah yang diusung dalam pilkada berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Baca: Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail Meninggal Dunia
Pertama, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Kedua, penggantian harus mendapatkan persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai politik.
Ketiga, seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah surat keterangan dari lurah atau kecamatan yang menerangkan bahwa calon sebelumnya telah meninggal dunia.
Baca juga: Andi Sofyan Serahkan Pengganti Cawagub...
Keempat, jika partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan atau meninggal dunia tetap dinyatakan gugur dan partai politik pengusul calon atau pasangan calon tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon dalam pilkada.