TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Satuan Tugas Anti Money Politic Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia beserta Satgas Daerah Jawa Barat juga Polres Garut menangkap 3 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi terkait Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut.
Ketiganya, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut, Ade Sudrajat, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut Heri Hasan Bisri dan Didin sebagai pihak yang memberikan suap.
"Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengembangan, diamankan saudara Didin sebagau pihak yang memberikan suap," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Ahad, 25 Februari 2018.
Baca juga: Pilkada Serentak 2018: Data Pemilih Ganda di Garut
Penangkapan kedua tersangka, yakni Ade Sudrajat dan Heri Hasan berlangsung pada Sabtu, 24 Februari 2018. Kemudian satu tersangka lainnya atas nama Didin baru ditangkap usai Polda Jabar melakukan pengembangan kasus itu. "Totalnya menjadi 3 tersangka," katanya.
Tersangka itu diduga melakukan tindak pidana menerima suap dan menyuap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut. Mereka melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barang bukti yang disita dari Ade Sudrajat yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dan 3 unit telepon genggam. Sementara dari tersangka Heri Hasan, kepolisian berhasil mengamankan buku rekening tabungan, bukti transfer sebesar Rp 10 juta beserta 4 unit telepon genggam.
Baca juga: Suap Pilkada, Penangkapan Komisioner KPU Garut Perintah Kapolri
Umar mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus suap Pilkada Garut ini akan terus bertambah mengingat pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh Kepolisian. "Untuk penambahan jumlah tersangka kita lihat tergantung dari alat bukti," ujarnya.