TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Lampung Tengah Mustafa menyatakan tetap maju dalam pemilihan Gubernur Lampung 2018 kendati berstatus sebagai tersangka kasus suap. Bila terpilih menjadi gubernur, Mustafa mengklaim akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebagai pendampingan saya, supaya lurus jalannya pemerintahan," kata Mustafa setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2018.
Mustafa mengklaim tidak punya niat korupsi. Dia berkeinginan memperbaiki negara melalui program kerjanya. Bahkan, dia berencana membuat program antikorupsi jika terpilih. Mustafa tak merinci program antikorupsi yang dimaksud. "Oh pasti," ujar Mustafa.
Baca: Alasan Bupati Lampung Tengah Suap Anggota DPRD
Partai NasDem mencalonkan Mustafa dalam bursa calon Gubernur Lampung 2018. Meski terjerat korupsi, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan partainya tidak akan mencabut secara administrasi pencalonan Mustafa.
Dia beralasan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pencabutan administrasi tidak diperbolehkan. "Pencalonan tidak dapat dicabut. Proses pilkada harus berjalan dengan baik," ujar Johnny di kantor Dewan Pimpinan Pusat NasDem, Jumat, 16 Februari 2018.
Simak: Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Dalami Peran Kontraktor
Meski demikian, tutur Johnny, secara norma politik, Partai NasDem tidak membenarkan praktik korupsi. Dengan ditetapkannya Mustafa sebagai tersangka oleh KPK, NasDem sudah menerima surat pengunduran Mustafa sebagai kader partai.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ihwal perizinan pinjaman daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah 2018. Suap itu diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar menandatangani surat pernyataan perihal persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.