Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Suap, Mustafa Buat Program Antikorupsi jika Terpilih

image-gnews
Tersangka Bupati Lampung Tengah, Mustafa meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, 0 Februari 2018. Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Lampung Tengah, Mustafa meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, 0 Februari 2018. Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Lampung Tengah Mustafa menyatakan tetap maju dalam pemilihan Gubernur Lampung 2018 kendati berstatus sebagai tersangka kasus suap. Bila terpilih menjadi gubernur, Mustafa mengklaim akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebagai pendampingan saya, supaya lurus jalannya pemerintahan," kata Mustafa setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2018.

Mustafa mengklaim tidak punya niat korupsi. Dia berkeinginan memperbaiki negara melalui program kerjanya. Bahkan, dia berencana membuat program antikorupsi jika terpilih. Mustafa tak merinci program antikorupsi yang dimaksud. "Oh pasti," ujar Mustafa.

Baca: Alasan Bupati Lampung Tengah Suap Anggota DPRD

Partai NasDem mencalonkan Mustafa dalam bursa calon Gubernur Lampung 2018. Meski terjerat korupsi, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan partainya tidak akan mencabut secara administrasi pencalonan Mustafa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia beralasan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pencabutan administrasi tidak diperbolehkan. "Pencalonan tidak dapat dicabut. Proses pilkada harus berjalan dengan baik," ujar Johnny di kantor Dewan Pimpinan Pusat NasDem, Jumat, 16 Februari 2018.

Simak: Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Dalami Peran Kontraktor

Meski demikian, tutur Johnny, secara norma politik, Partai NasDem tidak membenarkan praktik korupsi. Dengan ditetapkannya Mustafa sebagai tersangka oleh KPK, NasDem sudah menerima surat pengunduran Mustafa sebagai kader partai.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ihwal perizinan pinjaman daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah 2018. Suap itu diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar menandatangani surat pernyataan perihal persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

6 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Senator AS Bob Menendez Didakwa Terima Suap, Ogah Mengundurkan Diri

2 hari lalu

Senator AS Robert Menendez (D-NJ) berjalan ke lantai Senat untuk pemungutan suara prosedural di US Capitol di Washington, AS, 20 September 2023. REUTERS/Jonathan Ernst
Senator AS Bob Menendez Didakwa Terima Suap, Ogah Mengundurkan Diri

Senator AS Bob Menendez kembali terjerat kasus, kali ini tuduhan suap ratusan ribu dolar, dan masih tak mau mengundurkan diri.


Tuduhan Korupsi Menghantui Para Pembantu Zelensky

5 hari lalu

Oleh Tatarov, penasihat Presiden Ukraina. REUTERS
Tuduhan Korupsi Menghantui Para Pembantu Zelensky

Komitmen Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky dalam memenuhi janjinya untuk memerangi korupsi dipertanyakan karena kasus anak buahnya


6 Fakta Sidang Tuntutan Lukas Enembe, Hak Dipilihnya Ikut Dicabut

12 hari lalu

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
6 Fakta Sidang Tuntutan Lukas Enembe, Hak Dipilihnya Ikut Dicabut

JPU menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara. Berikut sederet fakta lain dalam sidang tuntutan Lukas tersebut.


Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Lukas Enembe

12 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Dalam sidang, Lukas Enembe membantah berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat  Papua, Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Lukas Enembe

JPU menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara. Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan Lukas.


Jaksa Sebut Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Poin Memberatkan Tuntutan

12 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Jaksa Sebut Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Poin Memberatkan Tuntutan

JPU menerangkan bahwa sikap tidak sopan Lukas Enembe dalam persidangan menjadi hal yang memberikan tuntutan jaksa kepadanya.


Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

12 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

JPU menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp.1 miliar dalam dugaan suap dan gratifikasi


Lukas Enembe Akan Menghadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

12 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Lukas Enembe Akan Menghadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini dalam sidang lanjutan Tipikor Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat


Bakal Usut Korupsi Kemnaker Era Cak Imin, KPK: Kami Tegak Lurus dan Murni Penegakan Hukum

21 hari lalu

Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dikabarkan bakal berduet dengan Anies Baswedan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Laporan harta kekayaan Cak Imin terakhir kali yang diserahkan pada 31 Desember 2022 menyebutkan bahwa kekayaannya sejumlah Rp 27,2 miliar (Rp 27.280.500.000). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bakal Usut Korupsi Kemnaker Era Cak Imin, KPK: Kami Tegak Lurus dan Murni Penegakan Hukum

KPK tegaskan pengusutan kasus korupsi di Kemnaker era Cak Imin tak politis dan murni penegakan hukum.


KPK Sebut Kemungkinan Cak Imin Diperiksa Kasus Korupsi Kemenaker 2012

21 hari lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota  Tanjungpinang, Den Yealta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi  Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kemungkinan Cak Imin Diperiksa Kasus Korupsi Kemenaker 2012

KPK akan memanggil dan memeriksa seluruh pejabat yang menjabat dalam tempus waktu dugaan perkara, dalam tempusnya, Cak Imin menjabat Menaker saat itu.