TEMPO.CO, Jakarta - Tim Siber Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Adri Batubara, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap pasangan calon Gubernur Sumatera Utara dari PDIP lewat akun Facebooknya. Penduduk Jalan Medan Area Selatan Nomor 219 D, Medan itu menggunakan nama Coki Batubara dalam akunnya.
Polisi mencokok Adri pada Rabu lalu, 21 Februari 2018, sekitar pukul 15.00 WIB disebuah rumah toko di Jalan Medan Area Selatan, Kota Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya yang berjenis Samsung Galaxy J5 warna hitam, polisi menemukan akun facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut.
Baca juga: Berkas Kasus Ahmad Dhani Kabarnya Akan Dirilis Kejaksaan
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting menjelaskan, dasar polisi menangkap Adri Batubara karena menyebarkan ujaran kebencian terkait Pilkada Sumut. "Di akun Facebook bernama Coki Batubara yang merupakan akun Facebook Adri Batubara, secara nyata menyebarkan rasa kebencian kepada salah satu partai politik yang mengusung calon gubernur Sumut," kata Rina Sari, Jumat 23 Februari 2018.
Dari tangkap foto (capture) Facebook Adri Batubara itu terlihat status yang dibuatnya sebagai dasar penangkapan polisi. Dalam status Adri tertulis, "Kita tenggelamkan sampai 3x PDIP di Pilgub Sumut. Tiada maaf bagimu yang membela Ahok si penista Agama dan memusuhi Ulama." Di akhir statusnya Adri menulis tanda pagar #setuju.
Seperti diketahui PDIP dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara mengusung Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Djarot sebelumnya adalah wakil dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat Ahok tersandung kasus penistaan agama, Djarot kemudian menjadi Gubernur DKI meneruskan sisa masa jabatan Ahok.
Baca juga: Ahli Bahasa Bilang Permusuhan, Jonru Ginting Sebut Beda Persepsi
Menurut Rina Ginting, status akun Facebook Adri Batubara, yang lahir di Kisaran 10 November 1965, bisa dijerat dengan pasal ujaran kebencian atau hate speech di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dia terancam hukuman antara 2 tahun hingga 5 tahun penjara," kata Rina.
Tim Siber Subdit II Direktorat Reserse Khusus Polda Sumut memeriksa Adri secara intensif. Pemeriksaan dilakukan oleh ahli forensik siber di Markas Polda. Dari data yang diperoleh Tempo, Adri Batubara berpendidikan sarjana hukum.
Alamat di kartu tanda penduduk Adri tertera di Jalan Pelopor Nomor 14 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota. Namun Adri berdomisili di Jalan Medan Area Selatan Nomor 219 D Medan.