Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tulis Ujaran Kebencian ke PDIP di Pilgub Sumut, Pria Ini Dicokok

image-gnews
Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Siber Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Adri Batubara, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap pasangan calon Gubernur Sumatera Utara dari PDIP lewat akun Facebooknya. Penduduk Jalan Medan Area Selatan Nomor 219 D, Medan itu menggunakan nama Coki Batubara dalam akunnya.

Polisi mencokok Adri pada Rabu lalu, 21 Februari 2018, sekitar pukul 15.00 WIB disebuah rumah toko di Jalan Medan Area Selatan, Kota Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya yang berjenis Samsung Galaxy J5 warna hitam, polisi menemukan akun facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut.

Baca juga: Berkas Kasus Ahmad Dhani Kabarnya Akan Dirilis Kejaksaan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting menjelaskan, dasar polisi menangkap Adri Batubara karena menyebarkan ujaran kebencian terkait Pilkada Sumut. "Di akun Facebook bernama Coki Batubara yang merupakan akun Facebook Adri Batubara, secara nyata menyebarkan rasa kebencian kepada salah satu partai politik yang mengusung calon gubernur Sumut," kata Rina Sari, Jumat 23 Februari 2018.

Dari tangkap foto (capture) Facebook Adri Batubara itu terlihat status yang dibuatnya sebagai dasar penangkapan polisi. Dalam status Adri tertulis, "Kita tenggelamkan sampai 3x PDIP di Pilgub Sumut. Tiada maaf bagimu yang membela Ahok si penista Agama dan memusuhi Ulama." Di akhir statusnya Adri menulis tanda pagar #setuju.

Seperti diketahui PDIP dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara mengusung Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Djarot sebelumnya adalah wakil dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat Ahok tersandung kasus penistaan agama, Djarot kemudian menjadi Gubernur DKI meneruskan sisa masa jabatan Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Ahli Bahasa Bilang Permusuhan, Jonru Ginting Sebut Beda Persepsi

Menurut Rina Ginting, status akun Facebook Adri Batubara, yang lahir di Kisaran 10 November 1965, bisa dijerat dengan pasal ujaran kebencian atau hate speech di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dia terancam hukuman antara 2 tahun hingga 5 tahun penjara," kata Rina.

Tim Siber Subdit II Direktorat Reserse Khusus Polda Sumut memeriksa Adri secara intensif. Pemeriksaan dilakukan oleh ahli forensik siber di Markas Polda. Dari data yang diperoleh Tempo, Adri Batubara berpendidikan sarjana hukum.

Alamat di kartu tanda penduduk Adri tertera di Jalan Pelopor Nomor 14 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota. Namun Adri berdomisili di Jalan Medan Area Selatan Nomor 219 D Medan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

31 Oktober 2023

Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

Status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.


Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

30 Agustus 2023

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

Brigjen Adi Vivid mengatakan pembentukan Direktorat Siber di tingkat Polda akan memperlancar jalannya Pemilu 2024.


Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

3 Agustus 2023

Rocky Gerung hadiri Rakernas perdana Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede pada (15/02/23)/Farrel Fauzan
Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

Polda Kaltim telah menerima empat laporan masyarakat atas Rocky Gerung. Semua menginginkan agar Rocky diproses hukum.


Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

3 Mei 2023

Acara diskusi panel Islamphobia dan Anti-semit innThe World yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pembicara dari kiri ke kanan; peniliti senior Institut Leimena Alwi Shihab, Direktur Hubungan Islam dan Yahudi American Jewish Comitee Ari Gordon, Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN Yuyun Wahyuningrum. FOTO/Bagaskara
Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

Gordon menilai jurnalisme memiliki peran krusial menghentikan ujaran kebencian. Jurnalis adalah penyeru informasi agar publik memahami peristiwa.


Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

29 Juli 2022

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan kasus ujaran kebencian melalui aplikasi Snack Video di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Apa dasar hukum ujaran kebencian?


Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

22 Juli 2022

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi


Mengenal Cancel Culture dari Pakar UNAIR

17 Februari 2022

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Mengenal Cancel Culture dari Pakar UNAIR

Pakar komunikasi asal UNAIR Nisa Kurnia Illahiati berpendapat bahwa perilaku cancel culture dapat menjadi pola perilaku pada pengguna media sosial.


Ma'ruf Amin Ingatkan Milenial Mengkritik Harus Konstruktif

4 Januari 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, 11 Maret 2020. KIP Setwapres
Ma'ruf Amin Ingatkan Milenial Mengkritik Harus Konstruktif

Wapres Ma'ruf Amin meminta publik menyampaikan pendapat sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik atau keresahan.


Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani

17 Februari 2021

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani

Unggahan Susi Pudjiastuti soal berita lawas tentang utang luar negeri Indonesia yang mencapai Rp 5.803 triliun ditanggapi oleh stafsus Sri Mulyani.


Jokowi Minta Dikritik, Susi - Kwik Kian Gie Soroti Hate Speech dan Buzzer

10 Februari 2021

Kwik Kian Gie. Dok.TEMPO/ Santirta M
Jokowi Minta Dikritik, Susi - Kwik Kian Gie Soroti Hate Speech dan Buzzer

Susi Pudjiastuti dan Kwik Kian Gie pernah menyampaikan keluh kesah mereka seputar berpendapat di ruang publik.