TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa Pilkada 2018 yang disampaikan bakal calon gubernur JR Saragih ke Badan Pengawas Pemilu.
Anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menjelaskan, dari gugatan dalam persidangan yang disampaikan pada Selasa lalu, diketahui ada poin utama yang menjadi permohonan pasangan JR Saragih-Ance Selian.
Baca juga: Kuasa Hukum: Persyaratan Pilkada 2018 JR Saragih Tak Bermasalah
"Permohonan pertama berkaitan dengan syarat pendidikan yang dimohonkan agar yang diteliti itu ijazah S3, bukan ijazah SMA yang dimiliki JR Saragih," kata Iskandar di Medan, Kamis, 22 Februari 2018.
Kemudian, kata Iskandar, KPU dimohonkan untuk mempertimbangkan untuk tidak meminta legalisasi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), melainkan legalisir S3.
Permohonan ketiga berkaitan dengan prosedur dan tata cara penelitian terhadap syarat pendidikan agar tidak menggunakan surat yang diberikan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Namun mereka meminta untuk meneliti surat dari versi mereka," katanya.
Sedangkan permohonan keempat adalah agar KPU tidak menggunakan dokumentasi tentang hasil klarifikasi yang diberikan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tetapi legalisasi ijazah pemohon dengan berita acara.
Berdasarkan empat poin utama dalam gugatan sengketa pilkada tersebut, KPU Sumut menyiapkan jawaban yang berisi penjelasan atas keputusan untuk menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi persyaratan sebagai cagub-cawagub. "Insya Allah, Jumat besok akan terang benderang," ujar Iskandar.
Baca juga: JR Saragih Ajukan Sengketa Pilkada 2018
Sebelumnya, KPU hanya menetapkan dua pasangan cagub-cawagub yang memenuhi syarat dalam pilgub Sumut, yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
KPU menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tidak memenuhi syarat.