TEMPO.CO, Jayapura - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua akan memeriksa kembali laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pilkada 2018. Dugaan pelanggaran itu terkait dengan verifikasi faktual oleh kuasa hukum salah satu pasangan calon.
"Saya belum mengetahui seperti apa detailnya karena tengah berada di Dewan Perwakilan Rakyat Papua soal pembahasan cuti kampanye," kata komisioner Bawaslu Papua Anugrah Pata di Jayapura, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Kondisi Papua Kondusif Paska Penetapan Calon Peserta Pilkada
Meski demikian, kata Anugrah, laporan tersebut tidak serta merta diterima Bawaslu. Pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan, apakah sudah memenuhi syarat. Jika syarat belum lengkap, Bawaslu akan memberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya.
"Saya belum dapat menjelaskan materi dalam laporan tersebut, kalau tidak salah tentang keberatan soal penetapan calon," ujar Anugrah.
Tim kuasa hukum pasangan calon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) yang dipimpin Yance Salambauw mendatangi kantor Bawaslu Papua pada Kamis, 22 Februari 2018. Kedatangan mereka untuk melaporkan KPU terkait tahapan verifikasi faktual syarat calon, termasuk di antaranya soal verifikasi ijazah pasangan calon lain.
Baca juga: Empat Wilayah Berkategori Rawan Konflik di Pilkada Papua
"Kami melihat KPU tidak jeli dalam melakukan verifikasi, tidak secara detail, cermat dalam mendapatkan kebenaran," kata Yance Salambauw selaku ketua tim kuasa hukum Lukmen.
Yance menjelaskan beberapa dugaan kesalahan KPU dari berbagai aspek. Dugaan itu diantaranya selama ini KPU dianggap tidak bisa terbuka dalam melakukan verifikasi. Padahal, kata Yance, syarat calon sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada harus dilakukan secara terbuka dan jelas, termasuk persoalan ijazah.