Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Papua akan Periksa Dugaan Pelanggaran KPU di Pilkada 2018

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken. TEMPO/Maria Rita Hasugian
Pilkada serentak di distrik Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua. Pemilihan di distrik ini menggunakan sistem noken. TEMPO/Maria Rita Hasugian
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua akan memeriksa kembali laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pilkada 2018. Dugaan pelanggaran itu terkait dengan verifikasi faktual oleh kuasa hukum salah satu pasangan calon.

"Saya belum mengetahui seperti apa detailnya karena tengah berada di Dewan Perwakilan Rakyat Papua soal pembahasan cuti kampanye," kata komisioner Bawaslu Papua Anugrah Pata di Jayapura, Kamis, 22 Februari 2018.

Baca juga: Kondisi Papua Kondusif Paska Penetapan Calon Peserta Pilkada

Meski demikian, kata Anugrah, laporan tersebut tidak serta merta diterima Bawaslu. Pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan, apakah sudah memenuhi syarat. Jika syarat belum lengkap, Bawaslu akan memberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya. 

"Saya belum dapat menjelaskan materi dalam laporan tersebut, kalau tidak salah tentang keberatan soal penetapan calon," ujar Anugrah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim kuasa hukum pasangan calon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) yang dipimpin Yance Salambauw mendatangi kantor Bawaslu Papua pada Kamis, 22 Februari 2018. Kedatangan mereka untuk melaporkan KPU terkait tahapan verifikasi faktual syarat calon, termasuk di antaranya soal verifikasi ijazah pasangan calon lain.

Baca juga: Empat Wilayah Berkategori Rawan Konflik di Pilkada Papua

"Kami melihat KPU tidak jeli dalam melakukan verifikasi, tidak secara detail, cermat dalam mendapatkan kebenaran," kata Yance Salambauw selaku ketua tim kuasa hukum Lukmen.

Yance menjelaskan beberapa dugaan kesalahan KPU dari berbagai aspek. Dugaan itu diantaranya selama ini KPU dianggap tidak bisa terbuka dalam melakukan verifikasi. Padahal, kata Yance, syarat calon sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada harus dilakukan secara terbuka dan jelas, termasuk persoalan ijazah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

7 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Haris-Fatia Versus Luhut, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Khianati Dakwaan

17 jam lalu

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris-Fatia Versus Luhut, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Khianati Dakwaan

Kenapa ada penilaian itu? Ini yang terjadi dalam lanjutan sidang Haris-Fatia versus Menko Luhut, Senin 2 Oktober 2023.


Haris Azhar Klarifikasi Soal Minta Saham ke Luhut, Hadirkan Saksi Masyarakat Adat Papua

1 hari lalu

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris Azhar Klarifikasi Soal Minta Saham ke Luhut, Hadirkan Saksi Masyarakat Adat Papua

Haris Azhar mengatakan masyarakat adat Papua hingga saat ini tidak diberikan hak atas divestasi saham Freeport 4 persen itu.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

1 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


Telusuri Misteri Kampung Adat Nusantara: Baduy, Kampung Ciptagelar hingga Cikondang

1 hari lalu

Warga baduy dalam melintasi jembatan bambu diperkampungan Baduy luar, Lebak, Banten, 17 April 2016. Banyaknya turis lokal yang berdatangan tidak membuat Suku Baduy meninggalkan kemurnian warisan budayanya. Tempo/ Aditia Noviansyah
Telusuri Misteri Kampung Adat Nusantara: Baduy, Kampung Ciptagelar hingga Cikondang

Berikut beberapa kampung adat yang bisa Anda kunjungi, antara lain di kampung Baduy, kampung ciptagelar hingga Cikondang


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

1 hari lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


PPATK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gaji dan Tunjangannya

2 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
PPATK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gaji dan Tunjangannya

PPATK menjadi salah satu instansi yang membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.


Sisir Lagi Oksibil, Satgas Damai Cartenz Sebut Total Tembak 5 KKB Pembuat Onar

2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz gabungan TNI Polri Klaim Lumpuhkan 4 KKB. Dok. Polri
Sisir Lagi Oksibil, Satgas Damai Cartenz Sebut Total Tembak 5 KKB Pembuat Onar

Satgas Damai Cartenz menembak satu lagi anggota KKB pembuat Onar di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


Film Dokumenter Sa Punya Nama Pengungsi, Sajikan Kondisi Pengungsi di Papua

3 hari lalu

Poster film dokumenter Sa Punya Nama Pengungsi karya JUBITV. Dok. JUBITV.
Film Dokumenter Sa Punya Nama Pengungsi, Sajikan Kondisi Pengungsi di Papua

Film dokumenter Sa Punya Nama Pengungsi ini mengisahkan masalah pengungsian di Papua yang harus tercerabut dari wilayah mereka sendiri.