TEMPO.CO, Pekanbaru - Pasangan calon gubernur Riau Lukman Edy-Hardianto melaporkan tiga kandidat yang bertarung di Pilkada 2018 Riau. Tiga kandidat yang masih menjabat kepala daerah itu diduga melanggar aturan mutasi pejabat terkait penyelenggaraan pilkada Riau.
"Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang lain terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubenur, bupati dan wali kota," kata R. Adnan, koordinator tim kuasa hukum pasangan Lukman Edy-Hardiyanto, di Pekanbaru, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca Juga:
Baca juga: Pilkada 2018, Lukman Edy Janji Hapus Budaya Belah Semangka
Pelaporan dilakukan tim kuasa hukum kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau pada Kamis ini. Ada tiga kandidat gubernur yang kini masih berstatus kepala daerah, yakni Arsyadjuliandi Rachman selaku Gubernur Riau, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Bupati Siak Syamsuar.
Menurut Adnan, tiga kandidat yang dilaporkan itu diduga melakukan pelanggaran karena melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV, enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon.
Seharusnya sesuai ketentuan, kata Adnan, setiap gubernur, bupati dan wali kota yang menjadi inkumben dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. "Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," kata Adnan.
Baca juga: Pilkada 2018, Calon Inkumben Janjikan Asuransi 500 Ribu Ekor Sapi
Karena itu, tim kuasa hukum tersebut meminta Bawaslu Riau untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. "Apakah dalam melakukan pergantian pejabat tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri atau tidak," ujar Adnan.
Jika informasi tersebut benar, maka pihaknya meminta kepada Bawaslu Riau untuk merekomendasikan pembatalan pencalonan tiga kandidat tersebut.