TEMPO.CO, Medan - Kuasa hukum JR Saragih-Ance, Ikhwaluddin Simatupang, mengatakan persyaratan pencalonan Pilkada 2018 Sumatera Utara yang diajukan kliennya tidak bermasalah. Hal ini diungkapkan Ikhwaluddin saat sidang perdana sengketa Pilkada yang diajukan Jopinus Ramli Saragih pada Selasa, 20 Februari 2018.
"Kalau merujuk perbedaan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, artinya secara subtansi yuridisnya melegalisasi," kata Ikhwaluddin di kantor Bawaslu Sumatera Utara, Medan, Selasa, 20 Februari 2018. Perbedaannya legalisasi ijazah JR Saragih, kata dia, hanya tentang stempel dan tanda tangan.
Baca juga: JR Saragih Ajukan Sengketa Pilkada 2018
Ikhwaluddin mengatakan jika mengacu pada surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas, di satu sisi memang menyatakan tidak ada bukti legalisasi. Namun disisi lain, nomor ijazah JR Saragih diakui kebenarannya.
Ijazah yang dilampirkan JR Saragih saat mendaftar ke KPU Sumatera Utara, menurut Ikhwaluddin, sudah dilegalisir pada tahun 2017. Sedangkan yang dinyatakan tidak pernah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah fotocopy ijazah di tahun 2018.
Atas dasar itu, Ikhwaluddin menyatakan keberatannya kepada KPU.
"Keterangan sekretaris dinas tidak pernah melegalisir tahun 2018. Kami memang tidak pernah melegalisasi tahun 2018, jadi seharusnya tidak menjadi pertimbangan KPU," ungkap Ikhwaluddin.
Selain itu, kata dia, persoalan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik JR Saragih juga tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebab, saat mendaftar, JR Saragih menyerahkan ijazah S3-nya.
Baca juga: Nasib JR Saragih di Pilgub Sumut Akan Ditentukan dalam 12 Hari
Apalagi didalam peraturan perundang-undangan nomor 10 tahun 2016, di pasal 45 ayat 1 poin a1, disebutkan syarat pencalonan dalam pilkada itu adalah ijazah terakhir. "Jadi ketika kami telah menyerahkan ijazah S3, maka harusnya KPU tidak memperdebatkan lagi masalah STTB SMA," lanjut Ikhawaluddin.
Sidang sengketa Pilkada Sumatera Utara akan kembali dilanjutkan pada 23 Februari 2018. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara sebagai tergugat akan akan memberikan jawaban atas apa yang disampaikan penggugat.