TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan partainya tidak akan mencabut secara administrasi pencalonan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam pemilihan Gubernur Lampung 2018. Dia beralasan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Pencalonan tidak dapat dicabut. Proses pilkada harus berjalan dengan baik," ujar Johnny di kantor DPP NasDem pada Jumat, 16 Februari 2018.
Meski begitu, Johnny menuturkan, secara norma politik, Partai NasDem tidak membenarkan hal tersebut. Apalagi, ujar dia, kasus yang menyeret kadernya ialah korupsi. Dengan ditetapkannya Mustafa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, NasDem sudah menerima surat pengunduran dirinya sebagai kader partai.
Baca: Empat Jam Diperiksa, Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK
Persoalan serupa juga dialami Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Salah satu calonnya dalam pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Martinus Sae, ditangkap KPK. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada Martinus Sae.
Baca juga:
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari, menuturkan partai tidak dapat langsung mencabut dukungan. Hal tersebut akan berimbas pada konsekuensi yang akan dihadapi partai.
Menurut Hasyim, berdasarkan UU Pilkada, partai politik yang mencabut dukungan secara resmi dan memberikan keterangan hitam di atas putih tidak dapat mengusung calon kepala daerah pada pilkada periode selanjutnya.
Baca: Alasan Bupati Lampung Tengah Suap Anggota DPRD
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. KPK menduga Mustafa memberi arahan agar uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD berasal dari kontraktor sebesar Rp 900 juta serta dana taktis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemberian uang untuk anggota DPRD dilakukan agar mereka menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar yang akan digunakan untuk sejumlah pembangunan proyek infrastruktur dengan Dinas Pekerjaan Umum sebagai pelaksana proyek.