Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tetap Lolos Jadi Calon Bupati, Harry Nugroho Gugat KPU Batubara

image-gnews
Ilustrasi Pilkada 2018
Ilustrasi Pilkada 2018
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Bupati Batubara Raden Muhammad Harry Nugroho menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara. Sebabnya, Harry tetap diloloskan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Batubara 2018. Padahal Harry mengaku telah mundur dari pencalonan sejak Januari lalu.

Harry Nugroho sebelumnya sempat mengajukan diri menjadi kandidat calon bupati Batubara 2018-2023. Ia kemudian diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Hanura, dan NasDem.

Kuasa hukum Harry Nugroho, Surya Perdana,mengatakan, kliennya menggugat KPU karena tetap mencantumkan Harry sebagai calon bupati meski sudah resmi mengundurkan diri. "Harry Nugroho mengundurkan diri pada 25 Januari 2018 jauh sebelum penetapan pasangan calon 12 Februari 2018," kata Surya Perdana kepada Tempo, Rabu 14 Februari 2018.

Baca juga: OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Menurut Surya, pengunduran diri pasangan calon dimungkinkan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. "Klien saya mengajukan pengunduran diri dengan menyurati secara resmi KPU Batubara, Panwaslih Batubara dan partai pengusung," kata Surya.

Menurut Surya, keputusan Harry Nugroho mundur dari pencalonan Bupati Batubara sempat membuat partai pengusungnya terkejut. Namun, kata Surya, mereka akhirnya dapat memahami alasan pengunduran diri Harry.

"Alasan Harry mundur karena keluarga tidak mendukung kembali maju Pilkada. Pak Harry sudah terlalu tua untuk ikut bertarung Pilkada," ujar Surya. Menurut Surya, keluarga ingin agar Harry fokus menyelesaikan tugas sebagai penjabat Bupati hingga November mendatang.

Harry sebelumnya adalah Wakil Bupati Batubara. Ia diangkat sebagai penjabat bupati sejak September 2017, setelah Bupati OK Arya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Ketua DPD PKS Batubara Ahmad Hadian mengatakan, Harry tidak pernah konsultasi akan mengundurkan diri sebagai calon bupati Batubara."Sampai pengundian nomor kemarin nama beliau masih sebagai calon bupati bersama calon wakil bupati Muhammad Syafii," kata Ahmad Hadian.

Ketua Panwaslih Batubara Ade Sutoyo membenarkan gugatan perselisihan Pilkada antara Harry Nugroho dengan KPU didaftarkan kemarin."Panwaslih Kabupaten Batubara sudah menerima surat permohonan dengan objek sengketa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Batubara melalui surat KPU Nomor 22/PP.05.3-KPT/1219/KPU-Kab/II/2018," kata Sutoyo.

Panwaslih, sambung Sutoyo, akan mempelajari berkas permohonan Harry untuk segera menyidangkan gugatan itu. Panwaslih, ujar Sutoyo memiliki waktu kerja selama sepuluh hari terhitung gugatan didaftarkan untuk memutuskan apakah Harry tetap sebagai calon bupati atau mengabulkan permohonan Harry dengan membatalkan keputusan pleno KPU Batubara yang tetap memasukkan nama Harry Nugroho sebagai calon bupati.

Baca juga: Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Batubara

Karena keputusan KPU yang menetapkan Harry Nugroho sebagai calon bupati, maka jabatan Harry sebagai penjabat Bupati Batubara diganti. Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi hari ini melantik Kepala Biro Umum Faisal Hasrimi sebagai Pejabat Sementara Bupati Batubara menggantikan Harry Nugroho. Tengku Erry juga menyerahkan surat cuti kampanye kepada Harry yang diterima Sekretaris Daerah Batubara.

"Kami akan gugat Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumut atas penetapan pejabat sementara Bupati Batubara karena Harry Nugroho masih berstatus sebagai Plt Bupati Batubara hingga November 2018 karena batal sebagai calon bupati," kata Surya Perdana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPN Ganjar-Mahfud Minta Kepolisian Ungkap Pelapor dan Lakukan Digital Forensik atas Kasus Penangkapan Palti Hutabarat

20 Januari 2024

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan soal dugaan kecurangan Pemilu di daerah, pada Rabu, 17 Januari 2024. TPN Ganjar-Mahfud menyoroti potensi kecurangan serta pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur negara di berbagai daerah diantaranya kasus Forkompinda di Kabupaten Batubara, kasus pejabat dinas pendidikan Kota Medan serta kasus arahan Sekda Takalar Muhammad Hasbi yang kesemuanya mengarahkan peserta untuk memilih calon presiden tertentu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Ganjar-Mahfud Minta Kepolisian Ungkap Pelapor dan Lakukan Digital Forensik atas Kasus Penangkapan Palti Hutabarat

Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian membongkar pelapor pegiat media sosial, Palti Hutabarat.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan pidato dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. PDI Perjuangan menggelar perayaan HUT ke-51 dengan mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' alias kebenaran pasti menang yang dilaksanakan secara sederhana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.


Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S
Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.


Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.


KPK Lelang Barang Rampasan di Kasus Korupsi Bupati Batubara

18 November 2020

Pengunjung melihat barang hasil rampasan milik koruptor yang akan dilelang di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2018.  Barang yang dilelang merupakan sitaan dari sejumlah kasus korupsi, yang saat ini statusnya sudah berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lelang Barang Rampasan di Kasus Korupsi Bupati Batubara

KPK menggelar lelang barang rampasan negara dari kasus korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.


Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. ANTARA
Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.


MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota serentak 2018 pada 5-7 Juli 2018. TEMPO/Subekti
MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.


Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.


Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.